Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajemen Hero Supermarket Diminta Tempatkan Karyawan Giant yang Tutup di Unit Bisnis Lain

Kompas.com - 28/05/2021, 07:53 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) selaku federasi serikat pekerja tingkat nasional yang menaungi para pekerja Giant, menyatakan keprihatinannya atas keputusan Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) yang akan menutup semua gerai Giant pada Juli mendatang.

Kondisi usaha dan dampak pandemi telah membuat salah satu perusahaan retail besar di Indonesia ini harus menutup usahanya secara permanen. 

Hal ini berdampak pada semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia.

Baca juga: Giant Tutup, Ini Kata Serikat Pekerja

“Kami prihatin, semakin banyak rakyat Indonesia yang kehilangan pekerjaannya. Namun, dari sisi hubungan industrial, ASPEK Indonesia berharap, agar manajemen Hero dapat memaksimalkan mekanisme bipartit secara transparan dengan melibatkan Serikat Pekerja Hero yang berafiliasi ke ASPEK Indonesia,” kata Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat melalui siaran pers, Kamis (27/5/2021).

Selain itu, Mirah berharap perusahaan masih membuka kesempatan untuk dapat tetap mempekerjakan pekerja Giant di unit bisnis PT Hero Supermarket yang lainnya.

Ia juga mengingatkan manajemen PT Hero Supermarket untuk tetap menghormati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati bersama Serikat Pekerja Hero Supermarket, dan tidak menggunakan Undang Undang Cipta Kerja.

Sebab, Undang Undang Cipta Kerja dianggap hanya mengatur ketentuan minimum.

Baca juga: Giant Tutup, Manajemen Persilakan Karyawan Melamar di Bisnis Hero Group Lainnya

Sedangkan PKB dapat memberikan lebih baik di atas Undang Undang dan mengikat para pihak, baik manajemen maupun pekerja.

“Selain itu, manajemen perlu memberikan apresiasi lebih kepada para pekerjanya yang telah memiliki masa kerja belasan bahkan puluhan tahun mengabdi di PT Hero Supermarket,” ujar Mirah.

Mirah menegaskan, pemerintah perlu memperhatikan semakin banyaknya perusahaan yang melakukan PHK massal, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut dia, stimulus yang selama ini telah banyak diberikan oleh Pemerintah kepada kalangan pengusaha, ternyata tidak efektif untuk dapat menyelamatkan dunia usaha maupun untuk menyelamatkan nasib para pekerja.

“Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja terbukti tidak mampu memberikan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan kepastian jaminan sosial. Sehingga Pemerintah perlu untuk membatalkan kluster ketenagakerjaan yang ada pada Undang Undang Cipta Kerja,” ungkap dia.

Baca juga: Mau Tutup Giant, Begini Kondisi Keuangan Hero

Mirah menambahkan, jika hal ini berlarut maka akan terjadi gelombang besar PHK yang berkepanjangan. 

Hal ini tentunya akan berdampak pula pada upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan sulitnya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com