Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Mengembalikan Barang COD yang Tak Sesuai Pesanan

Kompas.com - 28/05/2021, 09:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa waktu terakhir, publik Tanah Air dihebohkan dengan sejumlah kasus kurir perusahaan ekspedisi yang menjadi korban luapan emosi, bahkan ancaman dari pembeli jual beli online.

Terbaru, seorang pengantar paket diancam dengan pedang katana oleh seorang pembeli yang meminta uangnya dikembalikan, usai dirinya melakukan pembayaran di tempat alias COD di Ciputat, Tangerang Selatan.

Pembeli bersangkutan mengaku memesan jam tangan dari sebuah marketplace dengan sistem COD, yang artinya pembeli bisa membayar barang yang dipesan melalui kurir ekspedisi.

Namun belakangan, pembeli tersebut meminta uang yang sudah dibayarkan ke kurir dikembalikan. Ia berdalih, isi paket yang seharusnya berisi jam tangan, justru hanya berisi kertas kosong.

Baca juga: Mengenal PayLater Online Shop yang Jadi Pesaing Kartu Kredit

Bagaimana sebenarnya prosedur bagi pembeli online untuk cara mengembalikan barang COD yang tak sesuai pesanannya?

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, pengguna yang melakukan transaksi COD dapat melakukan pengembalian barang.

Pengembalian barang bisa dilakukan sebelum atau sesudah pembeli membuka paket/kiriman barang.

“Apabila pengguna sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan pengembalian barang, maka pengguna wajib membayar semua pesanan kepada mitra kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau return kepada penjual melalui pusat resolusi yang tersedia,” ungkap Chandra dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Mengenal Arti Reseller dan Dropship

Chandra mengatakan, pihaknya terus mengedukasi pengguna terkait langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam menjaga transaksi belanja yang aman dan nyaman, seperti memastikan reputasi toko.

Bagaimana jika barang tak sesuai?

Dalam transaksi COD, bila barang atau paket yang diterima oleh pembeli tidak sesuai pesanan atau berbeda dari yang diharapkan, maka pembeli dapat menyampaikan keluhan kepada penjual agar dapat ditindaklanjuti, dengan catatan pembeli tetap melakukan pembayaran barang kepada kurir.

Sebagai catatan, segala sesuatu yang berkaitan dengan isi paket, sudah menjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual dan bukan merupakan tanggung jawab kurir dalam menentukan isi paket.

“Pembeli perlu memahami bahwa kurir merupakan mitra yang bertugas untuk mengantarkan pesanan dengan selamat ke tangan pembeli, dan berkewajiban untuk memastikan isi paket tidak mengalami kerusakan dalam proses pengantaran,” ucap dia.

Baca juga: Video Viral Ibu-ibu Maki Kurir, Bagaimana Sebenarnya Sistem COD di Olshop?

COD adalah salah satu fitur di e-commerce yang memungkinkan pembeli membayar pesanannya setelah pesanan sampai. Fitur ini berbeda dengan metode pembayaran lainnya yang harus dilakukan sebelum barang diproses penjual.

Hal yang perlu dipahami, setiap marketplace sendiri memiliki aturan yang berbeda-beda dalam penggunaan pembayaran COD. Seperti syarat ketentuan minimal belanja hingga kewajiban menambah biaya asuransi pengiriman.

Namun yang pasti, pembeli tidak diperkenankan untuk membongkar kemasan sebelum membayar dengan uang tunai sesuai harga pembelian dan ongkos pengiriman ke kurir.

Halaman:


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com