Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Jika Pabrik Semen Baru Dibangun, Buruh Terancam PHK

Kompas.com - 30/05/2021, 16:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemerintah melakukan moratorium pendirian pabrik semen baru.

Menurut dia, bila pabrik semen baru tetap didirikan, maka banyak buruh yang terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebab, berlebihnya pasokan semen ketimbang adanya permintaan akan bahan tersebut yang menyebabkan harga jual semen lesu.

Baca juga: Kelebihan Pasokan Semen, Indocement Tak Akan Ekspansi Pabrik Tahun Ini

Selain itu, adanya pembangunan pabrik semen yang baru juga akan berdampak terhadap pekerja di pabrik yang lama.

"Kalau ini dibiarkan, ribuan buruh di industri semen dalam waktu dekat ini terancam PHK. Karena keberadaan pabrik-pabrik semen yang baru mengancam keberadaan semen-semen yang ada. Sebab saat ini saja pabrik semen yang produksinya sudah over capacity di tengah permintaan pasar yang melempem," ujar Said. melalui keterangan tertulis, Minggu (30/5/2021).

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (DPN FSP ISI) Kiki Warlansyah mempertanyakan urgensi pendirian pabrik semen baru di Kalimantan Timur.

Menurut kajian FSP ISI, saat ini di Indonesia tidak diperlukan pendirian pabrik semen baru dengan beberapa alasan.

Pertama, pada tahun 2020, kondisi industri semen nasional mengalami penambahan tiga pabrik baru sehingga kapasitas produksi semen nasional menjadi 117 juta ton.

Baca juga: Kuartal I 2021, Semen Indonesia Raup Laba Bersih Rp 450 Miliar

Dengan kapasitas produksi sebesar ini, terjadi oversupply sebesar 42 juta ton.

Kedua, di Pulau Kalimantan saat ini telah berdiri dua pabrik semen dan satu grinding plant dengan total kapasitas produksi 7,3 juta ton.

Sementara konsumsi di Pulau Kalimantan sebesar 4,4 juta ton, sehingga saat ini saja masih terjadi oversupply sebesar 2,9 juta ton

Ketiga, di Pulau Sulawesi saat ini telah berdiri tiga pabrik semen, dengan total kapasitas produksi mencapai 13,8 juta ton.

Sementara konsumsi di Pulau Sulawesi hanya mencapai 6,1 juta ton sehingga mengalami oversupply sebesar 7,7 juta ton.

Baca juga: Ekspor Semen Naik, Penjualan SBI Tumbuh 4 Persen

"FSP ISI tidak anti investasi, akan tetapi pendirian pabrik baru di tengah kondisi oversupply, bukan pilihan yang bijak untuk pengembangan investasi saat ini," jelas Kiki.

Dengan adanya oversupply, menyebabkan penutupan sebagian pabrik existing (utilitas rendah) dan berdampak pada bertambahnya kasus PHK yang sudah terjadi saat ini.

Imbas yang lain adalah terjadi defisit keuangan perusahaan yang mengakibatkan gagal bayar investasi perbankan.

Jika hal ini dibiarkan, khawatir akan terjadi persaingan usaha yang tidak sehat, kepercayaan investor di Indonesia akan berkurang, dan kekhawatiran industri semen nasional mengalami nasib yang sama dengan industri baja nasional yang saat ini berada dalam kondisi sulit.

"FSP ISI mendesak kepada pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan moratorium pendirian pabrik semen baru sampai tahun 2030 demi kejayaan industri semen nasional dan kesejahteraan masyarakat," kata Kiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com