Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Damri Buka Layanan di Labuan Bajo, Simak Jadwal dan Tarifnya

Kompas.com - 02/06/2021, 18:41 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Layanan Damri kini hadir di Labuan Bajo, salah destinasi yang ditetapkan pemerintah sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Kabupaten Manggarai Barat, terletak di Pulau Flores yang terdapat di Nusa Tenggara Timur.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Sidik Pramono, menjelaskan, bahwa pihaknya membuka angkutan KSPN untuk mendukung KSPN tersebut.

Damri membuka rute dari Bandara Internasional Komodo menuju Labuan Bajo. Dengan jadwal keberangkatan Damri dari Bandara Internasional Komodo mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WITA.

Baca juga: Labuan Bajo Siap Disulap Jadi Kawasan Wisata Premium, Kementerian PUPR Janji Jaga Konservasi Lingkungan

“Tarif yang dikenakan sebesar Rp 10.000 (tarif Damri Bandara Komodo-Labuan Bajo),” ujar Sidik Pramono dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com pada Rabu (2/6/2021).

Wisata Labuan Bajo yang digemari masyarakat ini menyuguhkan keindahan alam yang natural, mulai dari sisi pulau, pantai, dan keindahan laut yang beragam.

Ia menjelaskan, Pplanggan yang hendak menikmati keindahan Labuan Bajo dapat memesan tiket melalui loket Damri yang terdapat di Bandara Internasional Komodo.

Selain itu, pemesanan tiket juga bisa dilakukan melalui portal tiket.damri.co.id. Adapun untuk pembayaran bisa dilakukan di berbagai platform digital seperti DANA, OVO, ShopeePay, LinkAja, Traveloka, RedBus, GoPay, Mandiri, Visa, dan Mastercard, serta gerai Indomaret di seluruh Indonesia.

Baca juga: Kini Bayar Tiket Damri Bisa Bayar Scan QRIS Pakai DANA, Ini Caranya

“Dengan tarif terjangkau, tidak membuat DAMRI lalai akan protokol kesehatan. Konsistensi DAMRI dalam menjalankan operasional bus sehat dibuktikan dengan pramudi dan petugas yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19,” tandasnya.

Kemudian pengaturan jadwal kerja/jam kerja pramudi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat 1, dalam hal ini, pramudi Damri bekerja maksimal 8 jam sehari.

Berikutnya, pengaturan istirahat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 90 ayat 2, 3, dan 4 bahwa pramudi wajib melakukan istirahat selama 30 menit setelah 4 jam mengemudikan kendaraan.

Ia mengatakan, hal tersebut sejalan dengan komitmen Damri agar terus memberikan pelayanan terbaik sesuai standar protokol kesehatan yang mengutamakan aspek 5K, yaitu Keselamatan, Ketepatan, Keamanan, Kenyamanan, dan Kesehatan Pelanggan dan Pramudi.

“Kehadiran trayek tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan untuk pelanggan dalam melakukan perjalanan darat menuju Labuan Bajo menjadi lebih mudah, aman, nyaman, dan terjangkau, urainya.

Baca juga: Ini Tarif Baru Bus DAMRI Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Ke depan, Damri bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus melakukan pengembangan transportasi darat, termasuk di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Perusahaan untuk memperkuat jaringan transportasi darat melalui pengembangan KSPN di Indonesia sekaligus terobosan bisnis semasa pandemi Covid-19.

KSPN merupakan kawasan yang digaungkan pemerintah sebagai lokasi wisata unggulan atau “Bali Baru”, yang memiliki fungsi utama pengembangan pariwisata yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com