Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Larangan Penggunaan HP di SPBU, Kenapa Bayar BBM lewat Aplikasi Mobile Dibolehkan?

Kompas.com - 04/06/2021, 15:36 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Anda dapat menemukan tanda larangan menggunakan ponsel.

Meski demikian, PT Pertamina (Persero) sebagai operator sebagian besar SPBU yang ada di Indonesia, justru mengkampanyekan pembayaran secara elektronik menggunakan aplikasi di smartphone yakni MyPertamina.

Aplikasi ini merupakan hasil kerja sama Pertamina dengan dompet digital LinkAja. Dengan menggunakan MyPertamina, masyarakat bisa melakukan pembayaran usai isi ulang BBM di SPBU secara digital tanpa perlu uang secara fisik.

Baca juga: Len Industri Bangun Pabrik Panel Surya dengan Nilai Investasi Rp 2 Triliun

Transaksi menggunakan MyPertamina tentu membuat masyarakat juga harus menggunakan ponselnya saat berada di SPBU. Hal ini tentu terasa bertentangan dengan tanda larangan menggunakan ponsel yang ada di SPBU.

Jadi kenapa bertransaksi menggunakan aplikasi ponsel dibolehkan sementara ada larangan menggunakan ponsel di SPBU? Lantas apakah aman menggunakan ponsel untuk keperluan pembayaran digital di SPBU?

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Sub Holding Commercial & Trading Pertamina) Putut Andriatno menjelaskan, larangan penggunaan ponsel di SPBU yang dimaksud hanya melakukan panggilan telepon.

"Dapat kami sampaikan, larangan penggunaan portable electronic product adalah untuk panggilan masuk atau keluar," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Sementara penggunaan ponsel untuk melakukan pembayaran lewat aplikasi smartphone diperbolehkan. Sebab kata dia, tak ada kaitannya dengan mengakses panggilan telepon saat pembayaran digital.

Baca juga: Selundupkan Harley, Mantan Bos Garuda Indonesia Dituntut 1 Tahun Penjara

"Sedangkan penggunaan pembayaran dengan pemindaian QR Code tidak menggunakan mode tersebut," imbuhnya.

Putut memastikan tak masalah jika masyarakat menggunakan ponsel di SPBU untuk pembayaran digital, selama tidak melakukan panggilan telepon.

Ia bilang, ketentuan tersebut telah melalui tahap uji coba.

"Iya (tidak masalah). Hal ini juga sudah dilakukan pengujian keamanan," kata dia.

Berdasarkan website resmi MyPertamina, transaksi dengan aplikasi MyPertamina menggunakan ponsel aman dilakukan di SPBU dengan jarak minimal 1,5 meter dari dispenser BBM.

Nantinya, untuk dengan kendaraan roda empat/lebih, operator akan mendatangi pelanggan untuk menanyakan jenis transaksi, jenis BBM, dan jumlah pembelian BBM. Operator akan melakukan pengisian BBM sesuai jumlah pembelian.

Baca juga: BKN Masih Jadwalkan Rekrutmen CPNS dan PPPK di Bulan Juni Ini

Kemudian operator akan menyerahkan QR Code untuk proses pembayaran dengan cara snap melalui aplikasi MyPertamina, setelah berhasil operator akan menyerahkan bukti transaksi kepada pelanggan.

Pelanggan kendaraan roda empat/lebih tetap di imbau tidak menggunakan ponsel untuk transaksi di luar kendaraan atau di area dispenser SPBU guna keselamatan bersama.

Sementara bagi pelanggan dengan kendaraan roda dua hanya dapat melakukan transaksi di Transaction Stand Point (QR Code) yang telah ditentukan.

Setelah transaksi berhasil, tunjukkan bukti (print out) pembayaran dan operator akan melakukan pengisian BBM ke kendaraan setelah verifikasi bukti transaksi.

Pelanggan dengan kendaraan roda dua juga diminta tidak menggunakan ponsel untuk transaksi selain di lokasi yang ditentukan pihak SPBU untuk keamanan bersama.

Baca juga: Sri Mulyani Ancam Blokir Akses Obligor BLBI dari Semua Lembaga Keuangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com