Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Bakal Kenakan Pajak Minimum 1 Persen untuk Perusahaan Merugi

Kompas.com - 08/06/2021, 11:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal mengenakan pajak untuk perusahaan yang merugi. Perusahaan yang merugi ini bakal dikenakan tarif minimum.

Hal itu diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Mengutip draft tersebut, Selasa (8/6/2021), PPh minimum untuk perusahaan merugi dikenakan dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Baca juga: Pemerintah Mau Terapkan Tarif Pajak Minimum, Begini Respons Pengusaha

"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan tarif 1 persen (satu persen) dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," tulis draft tersebut.

Adapun penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak.

Penghasilan tersebut sebelum dikurangi biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Kendati demikian, besaran PPh minimum sebesar 1 persen itu masih bisa diubah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengatur Wajib Pajak badan yang kecualikan dari PPh minimum sebesar 1 persen dengan kriteria tertentu.

Baca juga: Negara G7 Sepakati Tarif Pajak Korporasi Global Sebesar 15 Persen

Nantinya, jika WP badan dilakukan pemeriksaan, pajak penghasilan minimum bakal diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Ketentuan mengenai tata cara penghitungan PPh minimum, WP badan dengan kriteria tertentu, dan pajak penghasilan minimum yang diperhitungkan diatur dengan PMK," sebut beleid itu.

Tak hanya itu, beleid juga memberikan contoh kasus untuk pengenaan pajak minimum ini.

Misalnya pada tahun 2022, PT AMT memperoleh penghasilan bruto Rp 500 juta dengan penghasilan kena pajak Rp 20 juta.

Baca juga: Simak, Ini Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Maka penghitungan pajak penghasilan terutang dan pembayaran pajak penghasilan minimum adalah sebagai berikut:

Pajak penghasilan terutang:

20 persen × Rp 20 juta = Rp 4 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com