Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembako Bakal Kena Pajak, Kemenkeu: Kami Tak Akan Membabi Buta

Kompas.com - 09/06/2021, 13:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal mengenakan pajak untuk sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula.

Hal itu tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Beleid tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Baca juga: Simak, Ini Daftar Sembako yang akan Dikenakan PPN

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemajakan sembako bukan berarti pemerintah tak memikirkan masyarakat kecil.

Yustinus menyatakan, pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan supaya lebih adil dan tepat sasaran.

Pasalnya, objek pajak yang dikecualikan PPN-nya saat ini termasuk sembako, banyak pula dikonsumsi masyarakat mampu yang seharusnya bisa membayar.

"Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, enggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri," kicau Yustinus dalam akun Twitternya, Rabu (9/6/2021).

Yustinus menuturkan, pengecualian PPN yang terlalu banyak dan bisa dinikmati semua orang membuat penerimaan PPN tak optimal.

Baca juga: Pemerintah Bakal Tarik PPN Sembako, Apa Untung Ruginya?


Menurut dia, Indonesia merupakan negara dengan fasilitas pengecualian terbanyak sehingga kadang distortif dan tidak tepat.

Yustinus lantas menyebut Indonesia terlalu baik.

Saking baiknya, banyak barang dan jasa yang dikecualikan atau mendapat fasilitas tanpa mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi.

"Baik beras, minyak goreng, atau jasa kesehatan dan pendidikan, misalnya. Apapun jenis dan harganya, semua bebas," beber dia.

Pengaturan yang kurang tepat itu menjadikan tujuan pemajakan tidak tercapai.

Baca juga: Selain Sembako, Ini Barang dan Jasa yang Bakal Kena PPN

Masyarakat yang mampu membayar PPN menjadi tak bayar karena barang-barang yang dikonsumsi bebas PPN.

Untuk itu, pihaknya perlu memikirkan upaya untuk menata ulang agar sistem PPN lebih adil dan fair.

Mestinya, barang konsumsi masyarakat menengah bawah dikenai lebih rendah dari 10 persen yang berlaku saat ini.

Sedangkan barang lain yang dikonsumsi masyarakat kelas menengah bisa dikenakan PPN lebih tinggi.

"Ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu. Filosofis pajak kena: gotong royong. Maka sekali lagi, ini saat yang tepat merancang dan memikirkan," pungkas Yustinus.

Baca juga: Sembako Bakal Kena PPN, Ikatan Pedagang Pasar Protes ke Jokowi

Mengutip draft RUU KUP, sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BRI Insurance Beri Santunan pada Korban Kebakaran Di Desa Dusun Mudo

BRI Insurance Beri Santunan pada Korban Kebakaran Di Desa Dusun Mudo

Rilis
KAI Daop 1 Targetkan Tutup 19 Perlintasan Sebidang Ilegal Tahun Ini

KAI Daop 1 Targetkan Tutup 19 Perlintasan Sebidang Ilegal Tahun Ini

Whats New
SKD Sekolah Kedinasan 2024 Diselenggarakan di 36 Titik Lokasi

SKD Sekolah Kedinasan 2024 Diselenggarakan di 36 Titik Lokasi

Whats New
Kepanjangan ATM, Sejarah, Fungsi, dan Cara Menggunakannya

Kepanjangan ATM, Sejarah, Fungsi, dan Cara Menggunakannya

Spend Smart
BRI Insurance Bayar Klaim Asuransi untuk Kendaraan Dump Truck di Banjarmasin

BRI Insurance Bayar Klaim Asuransi untuk Kendaraan Dump Truck di Banjarmasin

Rilis
Lowongan Kerja Astra Honda Motor untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Astra Honda Motor untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Mengakselerasi Investasi Pendidikan Melalui Kontribusi Pajak

Mengakselerasi Investasi Pendidikan Melalui Kontribusi Pajak

Whats New
Cara Pakai QRIS di Luar Negeri

Cara Pakai QRIS di Luar Negeri

Work Smart
Apa Kepanjangan PIN ATM dalam Bahasa Indonesia dan Inggris?

Apa Kepanjangan PIN ATM dalam Bahasa Indonesia dan Inggris?

Whats New
Kemenperin: Industri Keramik Menderita karena Serbuan Produk Impor

Kemenperin: Industri Keramik Menderita karena Serbuan Produk Impor

Whats New
Resmikan Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Menko Airlangga: Hilirisasi Jadi Kunci Jaga Resiliensi Ekonomi

Resmikan Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Menko Airlangga: Hilirisasi Jadi Kunci Jaga Resiliensi Ekonomi

Whats New
Belanja Subsidi Naik jadi Rp 77,8 Triliun, Sri Mulyani: Kombinasi Harga Minyak, Kurs, dan Volume

Belanja Subsidi Naik jadi Rp 77,8 Triliun, Sri Mulyani: Kombinasi Harga Minyak, Kurs, dan Volume

Whats New
Serangan Ransomware ke PDN Berdampak ke Layanan Pajak Warga Negara Asing

Serangan Ransomware ke PDN Berdampak ke Layanan Pajak Warga Negara Asing

Whats New
Cara Daftar GoPayLater di Aplikasi Gojek

Cara Daftar GoPayLater di Aplikasi Gojek

Work Smart
Kemenperin Siap Berkoordinasi dengan Kemendag Godok Revisi Aturan Kebijakan Impor

Kemenperin Siap Berkoordinasi dengan Kemendag Godok Revisi Aturan Kebijakan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com