BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Gojek

Gojek Berlakukan Skema Baru GoSend Sameday, Mitra Driver Tetap Beroperasi Normal

Kompas.com - 09/06/2021, 20:21 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.comGojek memberlakukan skema baru pemberian insentif untuk layanan GoSend Sameday mulai Selasa (8/6/2021).

Dengan skema ini, mitra driver bisa mendapatkan penghasilan tambahan di luar pendapatan utamanya.

Meski demikian, pihak Gojek menyatakan bahwa pemberlakuan skema baru pemberian insentif tidak mengubah tarif pokok per jarak tempuh yang selama ini berlaku.

Tak hanya itu, selama masa penyesuaian, pihak Gojek juga memastikan jika mitra driver tetap beroperasi seperti biasa untuk melayani pelanggan dan seluruh layanan Gojek.

Vice President Corporate Communication Gojek Audrey Petriny mengatakan, skema tersebut didesain untuk memberikan peluang yang lebih besar kepada mitra dalam memperoleh insentif, yakni dengan meniadakan minimum order.

Sebagai informasi, pemberian insentif sebelum skema terbaru dilakukan saat mitra driver berhasil mengumpulkan poin dengan jumlah tertentu dari order yang mereka selesaikan.

“Melalui skema baru ini, setiap mitra dapat memperoleh insentif di setiap order yang diselesaikan selama menjaga performa. Kebijakan ini merupakan langkah untuk lebih memeratakan jumlah mitra yang dapat memperoleh insentif,” ujar Audrey dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (9/6/2021).

Audrey menambahkan, salah satu fokus utama Gojek adalah memastikan ketersediaan order bagi para mitra.

Pihaknya juga telah melakukan upaya untuk meningkatkan order, seperti menggenjot pemasaran serta penguatan teknologi dan inovasi.

Dengan upaya tersebut, mitra driver diharapkan bisa mendapatkan peluang lebih besar sehingga memperoleh penghasilan secara berkesinambungan.

Lebih lanjut, Audrey menjelaskan, sosialisasi dan koordinasi dengan mitra driver terkait skema baru insentif telah dilakukan Gojek secara berkelanjutan.

Gojek, kata dia, juga selalu berkoordinasi dan mengkomunikasikan setiap perubahan kebijakan perusahaan yang berhubungan dengan mitra melalui forum kopi darat (kopdar) dalam jejaring (daring) secara berkala.

“Forum tersebut dilaksanakan secara rutin sehingga mitra driver dapat melakukan diskusi dua arah dan menyampaikan langsung aspirasi serta masukan untuk menjadi bahan pertimbangan manajemen,” ujarnya.

Dalam membuat skema insentif, lanjut Audrey, pihak manajemen selalu mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Layanan GoSend yang beroperasi di bawah entitas PT Paket Anak Bangsa, misalnya, tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha.

“Kami senantiasa mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ini sejalan dengan kewajiban good corporate governance perusahaan,” jelas Audrey

Baca tentang

komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com