Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan dari BUMN, BUMD dan BUMS?

Kompas.com - Diperbarui 28/07/2023, 11:35 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

Bentuk badan usaha ini memungkinkan tiap anggotanya menjadi pemilik. Biasanya untuk pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah.

  • Commanditer Vennostchaft (CV)

CV didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berarti pemilik memberi modal dan turut mengelola perusahaan. Sedangkan sekutu pasif berarti pemilik memberi modal tanpa turut serta dalam pengelolaan perusahaan.

Modal bisa didapatkan lebih mudah saat mendirikan CV. Namun, adanya potensi kecurangan atau ketidakjujuran juga tergolong tinggi.

  • Perseroan Terbatas (PT)

PT merupakan badan usaha yang modalnya didapat dari saham. Tiap pemilik atau pendiri bisa memiliki satu atau lebih saham, bergantung pada nilai modal yang diberikan.

Dalam pendirian PT harus dilakukan dengan akta notaris serta izin dari menteri kehakiman, sehingga secara langsung PT berbentuk badan hukum.

  • Yayasan

Yayasan bukanlah badan usaha, sehingga tidak bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan. Yayasan juga didirikan dengan menggunakan akta notaris.

Umumnya kegiatan utama dalam yayasan adalah mengumpulkan donasi atau dana dari berbagai donatur. Dalam pendirian yayasan juga menggunakan akta notaris.

Badan Usaha Milik Swasta Asing

Dalam mendirikan serta menjalankan perusahaannya, badan usaha swasta asing di Indonesia mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Secara garis besar, badan usaha swasta asing diperbolehkan menanam modal, namun harus disesuaikan dengan peraturan hukum di Indonesia.

Salah satu contohnya adalah penanaman modal pada bidang usaha dibatasi dan tidak boleh masuk dalam bidang usaha yang berkaitan dengan kepentingan negara serta hidup masyarakat Indonesia.

Baca juga: Ingatkan Para Bos BUMN, Erick Thohir: Harus Siap Dicopot

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com