Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta PLN Tidak Lepas Tangan Terkait THR Pekerja Outsourcing

Kompas.com - 12/06/2021, 13:54 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) menanggapi pernyataan PT PLN (Persero) mengenai THR pekerja yang merupakan tanggung jawab vendor (agen outsourcing).

Menurut Ketua Umum SPEE FSPMI Abdul Bais, pangkal persoalan permasalahan pengupahan di perusahaan vendor PLN berawal dari Peraturan Direksi (Perdir) PLN yang menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta menjadi tunjangan tidak tetap.

“Karena bukan lagi tunjangan tidak tetap, kedua tunjangan tersebut tidak lagi masuk dalam perhitungan pembayaran THR. Itulah sebabnya THR buruh outsourcing PLN tahun 2021 per orangnya berkurang Rp 300.000 sampai Rp 1,5 juta dari tahun sebelumnya,” kata Abdul Bais melalui siaran pers, Sabtu (12/6/2021).

Baca juga: Soal THR Pekerja Outsourcing, PLN: Itu Ranah Perusahaan Vendor

Abdul Bais mengungkapkan, serikat pekerja sudah mengajukan perundingan biparti dengan vendor PLN. 

Namun, vendor menjawab, masalah pengupahan merupakan wewenang dari PLN.

Atas hal itu, ia meminta agar PLN tidak berlindung di balik vendor terkait permasalahan tersebut.

“Buruh merasa "dipimpong". Baik PLN maupun vendor tidak ada yang bertanggungjawab. Kalau dibilang kami bukan karyawan PLN dan harus menagih ke perusahaan Vendor, lalu mengapa dengan dasar Peraturan Direksi PLN tersebut nilai THR kami dikurangi?” tanya dia.

Ia mengungkapkan, selama ini buruh outsourcing PLN berada di garda terdepan untuk memastikan agar aliran listrik bisa terdistribusi dengan baik ke pelanggan.

Baca juga: KSPI Ungkap Dugaan Pelanggaran PLN terhadap Buruh Outsourcing

Dengan adanya pengurangan nilai THR, hal ini tentunya sangat melukai rasa keadilan kaum buruh.

Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, vendor hanya menerima succes fee sebesar yang diberikan PLN sesuai kontrak kerjanya.

Sedangkan pemberian THR, gaji, dan kesejahteraan lain adalah berdasarkan apa yang diberikan oleh PLN ke vendor.

"Direksi PLN tidak boleh melimpahkan pertanggungjawaban terhadap kesejahteraan buruh outsourcing kepada vendor," kata Said Iqbal.

Sebelumnya, Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Arsyadani Ghana Akmalaputri mengungkapkan, pembayaran THR pekerja outsourcing merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja outsourcing dengan perusahaan pekerja atau vendor.

Baca juga: KSPI: THR untuk Outsourcing PLN Tak Sesuai Aturan

“Terkait permasalahan THR dan pengupahan pekerja vendor, hal tersebut merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja vendor dengan perusahaan pekerja, bukan dengan PT PLN (Persero),” kata Arsyadani kepada Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Arsyadani mengatakan, pihaknya telah memenuhi segala kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dorong Kemandirian Ekonomi, Malaysia Riilis Kebijakan 'Malaysia First'

Dorong Kemandirian Ekonomi, Malaysia Riilis Kebijakan "Malaysia First"

Whats New
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga Bulan Depan

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga Bulan Depan

Whats New
Tahan Laju Utang Non-Bank, China Naikkan Modal Minimum Perusahaan Pembiayaan 3 Kali Lipat

Tahan Laju Utang Non-Bank, China Naikkan Modal Minimum Perusahaan Pembiayaan 3 Kali Lipat

Whats New
'Food Estate' dan 'Contract Farming' Jauh dari Kedaulatan Pangan

"Food Estate" dan "Contract Farming" Jauh dari Kedaulatan Pangan

Whats New
Kementan Percepat Pompanisasi di Lamongan untuk Optimasi Lahan Rawa hingga Tingkatkan IP

Kementan Percepat Pompanisasi di Lamongan untuk Optimasi Lahan Rawa hingga Tingkatkan IP

Whats New
BKN: Pemindahan ASN ke IKN Bukan Pemaksaan, tapi Kewajiban

BKN: Pemindahan ASN ke IKN Bukan Pemaksaan, tapi Kewajiban

Whats New
China dan Selandia Baru Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Ada Apa?

China dan Selandia Baru Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Ada Apa?

Whats New
Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran Bansos Melonjak Tajam di Awal 2024

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran Bansos Melonjak Tajam di Awal 2024

Whats New
3 Langkah IFG Dukung Transformasi Sektor Keuangan Non-bank

3 Langkah IFG Dukung Transformasi Sektor Keuangan Non-bank

Whats New
Bank Sentral Jepang Naikkan Suku Bunga untuk Pertama Kali dalam 17 Tahun

Bank Sentral Jepang Naikkan Suku Bunga untuk Pertama Kali dalam 17 Tahun

Whats New
Erick Thohir Usul 7 BUMN Dapat PMN Rp 13,6 Triliun Tahun Ini

Erick Thohir Usul 7 BUMN Dapat PMN Rp 13,6 Triliun Tahun Ini

Whats New
Baru 2.430 ASN yang Siap Dipindahkan ke IKN

Baru 2.430 ASN yang Siap Dipindahkan ke IKN

Whats New
16 Smelter Mineral Bakal Dibangun pada 2024, Nilai Investasinya Rp 183 Triliun

16 Smelter Mineral Bakal Dibangun pada 2024, Nilai Investasinya Rp 183 Triliun

Whats New
Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com