Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Uang Lusuh atau Sobek, Begini Ciri Uang Tak Layak Edar

Kompas.com - 13/06/2021, 14:18 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi, kondisi uang yang kita miliki tidak selalu dalam keadaan sempurna.

Sebab, uang yang kita miliki telah dipegang dan digunakan untuk transaksi oleh banyak orang.

Bila Anda memiliki uang dalam keadaan rusak, lusuh, atau cacat, bisa jadi uang tersebut sudah tidak layak edar.

Artinya, uang tersebut seharusnya sudah tidak bisa digunakan untuk transaksi.
Selain uang rusak, cacat, dan lusuh, uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran juga masuk dalam kategori uang tak layak edar.

Baca juga: Punya Uang Rusak Tak Layar Edar, Ini yang Harus Dilakukan

Bank Indonesia (BI) pun menyediakan penggantian uang bila Anda memiliki uang yang sudah tak layak edar.

Simak rincian ciri uang tak layak edar seperti dikutip dari indonesia.go.id berikut:

Uang Lusuh atau Uang Cacat

Anda dapat menukarkan uang lusuh atau uang cacat ke BI sebesar nilai nominal yang ditukarkan sepanjang uang tersebut masih bisa dikenali keasliannya.

Uang yang yang masuk dalam kategori lusuh atau cacat bila masuk dalam kategori berikut:

Uang kertas:

  • Hilang sebagian, lebih dari 50 mm persegi
  • Lubang lebih dari 10 mm persegi
  • Ada coretan
  • Sobek
  • Diselotip lebih dari 25 mm persegi

Uang logam:

  • Korosi
  • Kotor
  • Berubah warna
  • Hilang sebagian
  • Melengkung
  • Berlubang
  • Terpotong

Baca juga: 1.100 Orang Ditangkap di China, Diduga Lakukan Pencucian Uang dengan Aset Kripto

Uang yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran

Untuk uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, penggantian bisa dilakukan bila masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Bila sudah lebih dari 10 tahun jangka waktu tersebut, maka uang tersebut sudah tidak bisa lagi ditukarkan. Hal itu sesuai dengan UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 tahun 2004.

"Hak untuk menuntuk penukaran uang yang sudah dicabutm tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan," jelas pasal 23 ayat 4 UU tersebut.

Adapun batas akhir penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di laman resmi BI dalam Daftar Uang yang Dicabut.

Baca juga: Gara-gara Yuan Digital, Negara G7 Kebut Aturan Internasional Terkait Mata Uang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com