Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Blokir 62 Entitas Kripto Ilegal

Kompas.com - 17/06/2021, 18:40 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 62 entitas kripto ilegal.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, entitas tersebut mengiming-imingi keuntungan dari penghimpunan dana masyarakat.

"Kami dari Satgas sampai hari ini sudah melakukan pemblokiran atau penghentian 62 entitas aset kripto ilegal," ujarnya dalam webinar Kompas Talks: Mengelola Demam Aset Kripto yang diselenggarakan Harian Kompas secara virtual, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Bappebti: Aset Kripto Bukan Alat Pembayaran

Tongam mengatakan, para oknum tersebut menggunakan berbagai modus dan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terkait cara kerja aset kripto.

Modus paling umum yang digunakan para entitas bodong, dijelaskan dia, adalah mengiming-imingi keuntungan tetap (fixed income) dengan persentase beragam. Ada yang menjanjikan income-nya sebesar 1 persen per hari dan ada juga yang 14 persen per minggu.

Padahal, aset kripto merupakan komoditas berjangka yang artinya nilai dari investasi naik turun.

Oleh karenanya, Tongam mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan investasi yang menawarkan kenutungan yang besar.

Baca juga: Waspada Investasi Bodong Aset Kripto, Ini Modusnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com