Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Reksadana Pasar Uang Beserta Untung Ruginya

Kompas.com - 20/06/2021, 22:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para investor yang enggan menerima risiko besar dalam investasi di pasar modal, reksadana pasar uang bisa jadi salah altenatif. Itu sebabnya, bagi para pemula, reksadana pasar uang jadi primadona. Lalu apa itu reksadana pasar uang?

Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), reksadana pasar uang adalah jenis reksadana yang instrumen investasinya ditujukan pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun.

Tujuan penempatan investasi reksadana pasar uang adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.

Sebagaimana reksadana pada umumnya, dana investasi dari investor dikelola oleh manajer investasi atau MI.

Baca juga: Apa Itu Bank Kustodian dalam Investasi Reksadana?

Dalam reksadana pasar uang, dana investasi dikelola oleh MI ditempatkan sepenuhnya atau 100 persen di instrumen pasar uang.

Pasar uang ini yakni berupa efek yang jangka waktunya kurang dari 1 tahun antara lain deposito berjangka, sertifikat deposito, Sertifikat Bank Indonesia, obligasi perusahaan komersial, dan sebagainya.

Karena ditempatkan di deposito dan surat utang jangka pendek, maka reksadana pasar uang adalah jenis reksadana yang sangat minim risiko.

Investasi pasar uang dilakukan melalui instrumen yang likuid atau mudah dicairkan. Namun menganut prinsip umum investasi, semakin kecil resiko maka semakin kecil pula keuntungan yang didapat (high risk high return).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Reksadana

Dengan begitu, peluang mendapatkan untung dari reksadana pasar uang adalah lebih kecil ketimbang dengan reksadana jenis lainnya seperti reksadana saham dan reksadana campuran.

Berikut keuntungan reksadana pasar uang:

  • Keuntungan lebih tinggi daripada deposito bank pada umumnya
  • Tidak membutuhkan modal besar
  • Bisa dicairkan kapan saja
  • Jangka waktu investasi fleksibel
  • Minim risiko

Berikut kelemahan reksadana pasar uang:

  • Return seringkali lebih rendah dari reksadana lainnya
  • Nilai return bergantung pada fluktuasi bunga di pasar
  • Terdampak negatif apabila ada wanprestasi atau gagal bayar dari penerbit utang
  • Redemption atau MI tak bisa mengembalikan dana investasi akibat ada penarikan besar-besaran.

Namun sebagaimana jenis reksadana lainnya, reksadana pasar uang adalah salah satu investasi yang cukup aman karena perusahaan reksadana biasanya sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan IHSG?

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com