Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Cara dan Syarat Pembuatan SKCK untuk WNA

Kompas.com - 27/06/2021, 15:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK bisa digunakan untuk beragam kebutuhan. Tak hanya untuk melamar pekerjaan, surat itu juga dibutuhkan untuk naturalisasi kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA).

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Syarat pembuatan SKCK ini untuk WNA berbeda dengan WNI. Lokasi penerbitanya pun juga berbeda.

Baca juga: Mengenal SKCK, Pengertian dan Fungsi-fungsinya

Berikut syarat pembuatan SKCK untuk WNA:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Secara Online

Cara Membuat SKCK untuk WNA
Berbeda dengan WNI, khusus untuk WNA pengurusan SKCK harus di Mabes Polri. Sebab, tingkatan Polda, Polres hingga Polsek hanya melakukan pengurusan surat keterangan tersebut untuk WNI saja.

Caranya pun cukup mudah. Anda tinggal datang langsung ke Mabes Polri dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Setelah itu, Anda akan diminta mengisi daftar riwayat hidup ang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar. Selanjutnya akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.

Jika semua hal tersebut telah dilakukan, Anda tinggal melakukan pembayaran kepada petugas. Adapun biaya pembuatanya adalah sebesar Rp 30.000.

Baca juga: Biaya dan Syarat Membuat SKCK Terbaru di 2021

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com