JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK bisa digunakan untuk beragam kebutuhan. Tak hanya untuk melamar pekerjaan, surat itu juga dibutuhkan untuk naturalisasi kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA).
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Syarat pembuatan SKCK ini untuk WNA berbeda dengan WNI. Lokasi penerbitanya pun juga berbeda.
Baca juga: Mengenal SKCK, Pengertian dan Fungsi-fungsinya
Berikut syarat pembuatan SKCK untuk WNA:
Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Secara Online
Cara Membuat SKCK untuk WNA
Berbeda dengan WNI, khusus untuk WNA pengurusan SKCK harus di Mabes Polri. Sebab, tingkatan Polda, Polres hingga Polsek hanya melakukan pengurusan surat keterangan tersebut untuk WNI saja.
Caranya pun cukup mudah. Anda tinggal datang langsung ke Mabes Polri dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Setelah itu, Anda akan diminta mengisi daftar riwayat hidup ang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar. Selanjutnya akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.
Jika semua hal tersebut telah dilakukan, Anda tinggal melakukan pembayaran kepada petugas. Adapun biaya pembuatanya adalah sebesar Rp 30.000.
Baca juga: Biaya dan Syarat Membuat SKCK Terbaru di 2021
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.