Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Rugi Kena Pajak, Sri Mulyani: Banyak yang Menghindari Pajak

Kompas.com - 28/06/2021, 13:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal mengenakan tarif pajak minimum untuk Wajib Pajak (WP) badan yang merugi.

Berdasarkan draft RUU, tarif minimal yang dikenakan adalah 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Bendahara negara ini mengatakan, salah satu alasan pengenaan tarif pajak minimum untuk WP badan yang merugi karena banyak WP badan yang melakukan penghindaran pajak.

Baca juga: BPK Khawatir Pemerintah Tak Sanggup Bayar Utang, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

"Masih banyak WP Badan yang menggunakan skema penghindaran pajak, sementara di sisi lain Indonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak (GAAR) yang komprehensif," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) RUU KUP bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).

Hasil kajian OECD menyebut, ada potensi penggerusan basis pajak dan pergeseran laba mencapai 100-200 miliar dollar AS, atau setara dengan 4-10 persen penerimaan PPh Badan secara global.

Hal itu terjadi lantaran ada sekitar 60-80 persen perdagangan dunia yang merupakan transaksi afiliasi, dilakukan oleh perusahaan yang bekerja multi yurisdiksi.

Untuk kasus indonesia, sebanyak 37-42 persen dilaporkan sebagai transaksi afiliasi dalam SPT WP.

"Jadi secara dunia ini terjadi, oleh karena itu perlu instrumen untuk menangkap penghindaran pajak secara global yaitu dengan minimum tax," beber Sri Mulyani.

Baca juga: Ini Insentif Pajak yang Diperpanjang Sri Mulyani hingga Akhir Tahun

Wanita yang akrab disapa Ani ini menyebut, banyak perusahaan yang melaporkan rugi sejak tahun 2012.

Trennya selalu meningkat hingga mencapai 11 persen pada tahun 2019 dari 8 persen pada tahun 2012.

Tercatat pada tahun 2012 lalu, ada sekitar 5.199 perusahaan yang melaporkan rugi. Pada 2013-2017, perusahaan yang melaporkan rugi meningkat menjadi 6.004.

Trennya berlanjut pada 2014-2018 mencapai 7.110 perusahaan, dan 2015-2019 mencapai 9.496 perusahaan.

"WP ini melaporkan rugi namun mereka tetap beroperasi dan bahkan mereka mengembangkan berbagai usahanya di Indonesia. Intinya kami tidak akan melakukan pemungutan pajak yang tidak adil, namun kita ingin melakukan suatu compliance yang adil," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan PPnBM 0 Persen Lanjut Hingga Agustus

Sebagai informasi, penghasilan bruto yang dikenakan pajak adalah penghasilan bruto yang merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak.

Penghasilan tersebut sebelum dikurangi biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Kendati demikian, besaran PPh minimum sebesar 1 persen itu masih bisa diubah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pihaknya juga akan mengatur Wajib Pajak badan yang kecualikan dari PPh minimum sebesar 1 persen dengan kriteria tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com