Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Kemenhub Bakal Tes Acak Covid-19 di Simpul Transportasi

Kompas.com - 03/07/2021, 11:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan tes acak (random sampling) di simpul-simpul transportasi.

Mengutip paparan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sabtu (3/6/2021), simpul transportasi adalah terminal dan stasiun di wilayah aglomerasi, seperti yang dijangkau dengan commuter line.

Hal tersebut juga sempat disinggung dalam konferensi pers Kemenhub pada Jumat, (2/7/2021).

Baca juga: KAI Batalkan Perjalanan 44 Kereta Api Selama Masa PPKM Darurat

"Dalam pelaksanaan penguatan 3T serta pelaksanaan SE, akan dilaksanakan random sampling antigen tes Covid-19 pada simpul-simpul transportasi di antaranya terminal, stasiun KA, khususnya di wilayah dan kawasan aglomerasi," kata Budi Karya Sumadi.

Pengawasan dan pelaksanaan ini berada dalam ranah Kemenhub, bersinergi dengan TNI/Polri, pemerintah daerah (Pemda), dan stakeholder terkait.

Mereka juga melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan memeriksa dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan.

"Mari kita patuhi demi keselamatan bersama. Hanya dengan kebersamaan, kepatuhan dan kerja keras serta kesungguhan kita bersama, kita akan berhasil menekan penambahan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia," beber Budi.

Tak hanya itu, Kemenhub mengatur kapasitas angkut (load factor) dari bus dan kereta api. Untuk bus, kapasitas angkut yang ditetapkan adalah 50 persen. Jam operasionalnya pun disesuaikan dengan permintaan.

Baca juga: PPKM Darurat, ASN Sektor Non-Esensial Wajib WFH 100 Persen

Adapun kapasitas untuk kereta api antarkota adalah 70 persen, kapasitas untuk KRL 32 persen mulai jam 04.00 WIB - 21.00 WIB, dan kapasitas kereta api perkotaan non-KRL adalah 50 persen.

Penerapan persyaratan perjalanan baru akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021, meski pelaksanaan PPKM Darurat akan dimulai sejak 3 Juli 2021. Hal ini dilalukan untuk memberi ruang bagi para operator transportasi bersiap menyesuaikan aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com