Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Bebaskan Denda Administrasi bila Kalah Sengketa Pajak

Kompas.com - 04/07/2021, 10:14 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan pembebasan sanksi denda administrasi apabila terbukti kalah dari wajib pajak (WP) terkait. Meskipun sejauh ini banyak sengketa pajak yang dimenangkan oleh WP. Tujuannya untuk menciptakan fairness atas peraturan perpajakan di Indonesia.

Agenda reformasi perpajakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Beleid ini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Panja RUU KUP Komixi XI DPR RI.

Baca juga: Menkeu Usul Pajak Orang Kaya Naik, Begini Penerapan di Negara Tetangga

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan membatalkan sanksi 100 persen apabila putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak dimenangkan oleh wajib pajak.

Sebaliknya, pemerintah akan menagih sanksi 100 persen wajib pajak, apabila putusan MA atas sengketa pajak dimenangkan pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, latar belakang pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut yakni dalam rangka keadilan dan kesetaraan dalam ketentuan perundang-undangan pajak. Sehingga, otoritas menilai perlu dilakukan penguatan administrasi perpajakan.

Saat ini sebut Neilmaldrin, belum ada pengaturan secara tertulis untuk pengenaan sanksi atas diterbitkannya putusan peninjauan kembali. Sehingga, terhadap wajib pajak tidak dapat dikenai sanksi, dan atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang sudah diterbitkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Oleh karena itu, perlu diusulkan pengaturan secara tegas dalam RUU KUP bahwa WP dapat dikenai sanksi administrasi apabila putusan peninjauan kembali menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Perusahaan Membandel, Sri Mulyani Bakal Kejar Pajak Sampai ke Luar Negeri

Selain itu lanjut dia, dengan adanya peninjauan kembali (PK), juga tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak.

“Melalui pengaturan tersebut, diharapkan kesetaraan dan keadilan dalam penerapan perundang-undangan perpajakan akan terwujud sehingga nantinya mampu mendorong iklim investasi,” kata Neilmaldrin.

Neilmaldrin menyampaikan, sejalan dengan diajukannya klausul RUU KUP ada lima strategi DJP untuk menekan angka persentase kekalahan pada sengketa pajak di masa mendatang.

Pertama, melakukan evaluasi atas putusan pengadilan sebagai bahan untuk perbaikan regulasi yang berpotensi menimbulkan sengketa berulang, serta untuk perbaikan implementasi di sisi hulu permasalahan.

Kedua, membangun knowledge management sengketa pajak. Ketiga, memperbaiki proses bisnis penanganan sengketa pajak. Keempat, mengintegrasikan sistem penanganan sengketa pajak. Kelima, ke depan akan dilakukan fungsionalisasi penelaah keberatan.

Baca juga: Lawan Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Tolak Bayar Utang ke Pemerintah

Sebagai informasi, berdasarkan statistik pengadilan pajak untuk jumlah berkas sengketa masuk sepanjang 2020 mencapai 16.634 berkas. Jumlah itu naik 10,5 persen dibandingkan jumlah berkas sengketa pada 2019 yang sebanyak 15.048 berkas.

Gugatan atau banding yang ditujukan kepada dirjen pajak masih mendominasi berkas sengketa yang disampaikan kepada pengadilan. Pada tahun lalu, dirjen pajak sebagai terbanding atau tergugat dalam 14.660 berkas sengketa.

Baca juga: Selisik Proposal Pajak Sri Mulyani ke DPR, dari PPN hingga Cukai Plastik

Adapun penyelesaian sengketa dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya tercatat mengambil porsi paling besar. Pada 2020, putusan mengabulkan seluruhnya tercatat sebanyak 4.598 atau 45,4% dari total hasil putusan.

Kemudian, penyelesaian sengketa dengan hasil putusan menolak tercatat mengambil porsi 24,8 persen, mengabulkan sebagian 22,5 persen, tidak dapat diterima 5,7 persen, pencabutan 1,4 persen, membatalkan 0,2 persen, dan menambah pajak yang harus dibayar 0,1 persen. (Yusuf Imam Santoso)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Pemerintah berencana membebaskan denda administrasi bila kalah sengketa pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com