Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan PPKM Darurat: Darat, Laut, Udara, dan KA

Kompas.com - 04/07/2021, 20:44 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Jodi mengatakan, apabila di lapangan masih terlihat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan disampaikan kepada pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi.

Baca juga: Menhub Minta Jajarannya Jadi yang Terdepan Patuhi PPKM Darurat

Ia memastikan, TNI dan Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum selama masa PPKM Darurat.

Terkait sanksi yang dapat dikenakan pada pelanggar, kata Jodi, penegak hukum dapat merujuk pada sanksi dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Disiplin Pegawai pada masing-masing instansi, jika aparat daerah yang melanggar.

Ancaman sanksi lain diantaranya ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada pasal 12-218.

Jodi menambahkan, PPKM Darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Pelanggaran PPKM Darurat Bakal Ditindak Tegas

Langkah ini juga disertai dengan meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat (targeted testing) untuk mengetahui sebenarnya peta penyebaran penyakit dan peta risiko di masyarakat.

“Untuk itu dimohon agar kepala daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah,” ujar Jodi.

Ia juga mengajak masyarakat mematuhi dan melaksanakan ketentuan PPKM Darurat. Jodi bilang, hal ini selayaknya melakukan tugas kemanusiaan menyelamatkan nyawa keluarga, orang tersayang dan lingkungan.

“Jangan jadi penyebab kedukaan dan kecelakaan terhadap orang lain,” pungkas Jodi.

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Ragam Bansos yang Digelontorkan Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com