Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenparekraf Buka 189 Formasi CPNS 2021 Bagi Lulusan D-III Hingga S2

Kompas.com - 06/07/2021, 19:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

  • Analis Infrastruktur

Jumlah kebutuhan: 1 formasi
Kualifikasi pendidikan: Teknik sipil

  • Analis Kerja Sama

Jumlah kebutuhan: 4 formasi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Hukum/Komunikasi Hubungan Internasional/Hubungan Internasional/Komunikasi/Sosial Politik/Manajemen Informatika/D-IV Hubungan Internasional/Ketahanan Nasional/Ekonomi Pembangunan/Manajemen Informatika

  • Analis Penerapan Aplikasi dan Konten

Jumlah kebutuhan: 1 formasi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi/Teknik Informatika/Teknik Elektro/Ilmu Komunikasi Sosial Politik

  • Perancang Grafis

Jumlah kebutuhan: 2 formasi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Grafika/Desain Grafis/Desain Komunikasi Visual/Teknik Informatika/Desain Komunikasi

  • Pranata Fotografi

Jumlah kebutuhan: 2 formasi
Kualifikasi pendidikan: D-III Jurnalis/Jurnalistik/Teknik Informatika/Fotografi

  • Verifikator Keuangan

Jumlah kebutuhan: 5 formasi
Kualifikasi pendidikan: D-III Akuntansi

  • Dosen Asisten Ahli

Jumlah kebutuhan: 52 formasi
Kualifikasi pendidikan S2 Pariwisata/Manajemen Pariwisata.

Baca juga: Mau Latihan Ujian CPNS 2021? Daftar di Link Resmi CAT BKN Berikut

Persyaratan Umum CPNS 2021 Kemenparekraf

  • Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 00 (nol nol) bulan 00 (nol nol) hari untuk pelamar D.III/D.IV/S.1/S.2 pada saat melamar.
  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
  • Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, atau terlibat politik praktis.

Persyaratan Khusus CPNS 2021 Kemenparekraf

  • Berijazah Magister/Master (S2), Sarjana (S1)/Sarjana Terapan (D.IV) dan Diploma (D.III) sesuai dengan nama jabatan yang dipilih pelamar (Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Ijazah Sementara TIDAK BISA digunakan dalam pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
  1. Pelamar formasi Umum dan Disabilitas lulusan D.III/D.IV/S1/S2, sebesar 3,00 (tiga koma nol nol);
  2. Pelamar formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat lulusan D.III/D.IV/S1/S2, sebesar 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).
  • Bagi calon pelamar dengan formasi Cumlaude dari Perguruan Tinggi Luar Negeri diharuskan melampirkan surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude/pujian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Memiliki nilai kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan melalui sertifikat dengan nilai minimal skor TOEFL Paper (min. 450) atau IELTS (min. 4,5) yang diterbitkan dari lembaga internasional/lembaga bahasa perguruan tinggi/lembaga pendidikan bahasa Inggris (sertifikat dari tes yang sesungguhnya dengan ketentuan penerbitan sertifikat skor adalah setelah tanggal 1 Juli 2019). Pelamar dengan formasi khusus Putera/Puteri Papua dan Papua Barat nilai minimal skor TOEFL Paper (min. 400) atau IELTS (min. 4).
  • Bagi calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib:
  1. melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
  2. mengunggah video singkat dalam bentuk tautan (link) google drive yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang dilamar, selanjutnya menyampaikan tautan (link) tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2021 masing-masing pelamar.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (dilengkapi
  • setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  • Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah setempat dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
  • Setiap pelamar mendaftar hanya untuk satu formasi, nama jabatan, dan kualifikasi pendidikan.

Baca juga: Cara Cek Akreditasi Kampus untuk Pendaftaran CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com