Sektor kritikal
Sementara untuk sektor kritikal, terdapat 12 jenis sektor usaha yang dapat beroperasi.
Berikut daftar lengkapnya :
Untuk sektor penanganan bencana hingga utilitas dasar dapat beroperasi penuh hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25 persen untuk administrasi operasional.
Selain sektor-sektor usaha tersebut, kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Mobilitas Masih Tinggi, Menhub Bakal Perketat Syarat Perjalanan saat PPKM Darurat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.