Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Sektor Perusahaan yang Boleh Beroperasi Saat PPKM Darurat? Ini Daftar Lengkapnya

Kompas.com - 08/07/2021, 12:01 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sektor kritikal

Sementara untuk sektor kritikal, terdapat 12 jenis sektor usaha yang dapat beroperasi.

Berikut daftar lengkapnya :

  • Kesehatan. Dapat beroperasi penuh tanpa pengecualian.
  • Keamanan dan ketertiban masyarakat. Dapat beroperasi penuh tanpa pengecualian.
  • Penanganan bencana.
  • Energi.
  • Logistik, transportasi.
  • Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan.
  • Pupuk dan petrokimia.
  • Semen dan bahan bangunan.
  • Obyek vital nasional.
  • Proyek strategis nasional.
  • Konstruksi.
  • Utilitas dasar.

Untuk sektor penanganan bencana hingga utilitas dasar dapat beroperasi penuh hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25 persen untuk administrasi operasional.

Selain sektor-sektor usaha tersebut, kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Mobilitas Masih Tinggi, Menhub Bakal Perketat Syarat Perjalanan saat PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com