JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah sektor perusahaan masih dapat tetap beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali dengan sejumlah syarat.
Pengaturan operasional perusahaan pada masa PPKM darurat mengacu pada aturan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021.
Inmendagri tersebut merupakan perubahan kedua dari aturan pertama pengaturan operasional perusahaan pada periode PPKM darurat, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Baca juga: Jubir Luhut Ungkap Syarat agar PPKM Darurat Bisa Dicabut
"Dalam rangka tertib dan optimalisasi pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021," bunyi dokumen Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 yang diterima Kompas.com, dikutip Kamis (8/7/2021).
Melalui aturan tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sektor perusahaan apa saja yang boleh beroperasi di tengah PPKM darurat.
Sektor esensial
Untuk sektor esensial, terdapat lima jenis sektor usaha yang boleh beroperasi dengan sejumlah persyaratan, berikut daftar lengkapnya:
1. Keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi berkaitan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.
2. Pasar modal. Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf.
3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat. Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf.
4. Perhotelan non-penanganan karantina. Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf.
5. Orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen di fasilitas pabrik dan 10 persen untuk pelayanan administrasi operasional.
Baca juga: Aturan WFO Diperketat, Menperin: Perusahaan yang Melanggar Kami Cabut Izinnya
Sektor kritikal
Sementara untuk sektor kritikal, terdapat 12 jenis sektor usaha yang dapat beroperasi.
Berikut daftar lengkapnya :
Untuk sektor penanganan bencana hingga utilitas dasar dapat beroperasi penuh hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25 persen untuk administrasi operasional.
Selain sektor-sektor usaha tersebut, kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Mobilitas Masih Tinggi, Menhub Bakal Perketat Syarat Perjalanan saat PPKM Darurat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.