Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan PLN soal Surat "Ancaman" Pemutusan Listrik Rumah Lukman Sardi

Kompas.com - 24/07/2021, 11:17 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aktor Lukman Sardi mengeluhkan tindakan petugas PLN yang mendatangi rumahnya dan membawa surat "ancaman" pemutusan aliran listrik.

Sebagai konsumen saya enggak pernah nunggak listrik. Paling banter 2-3 hari, ini kenapa dari bulan kemarin orang PLN selalu darang ke rumah, puncaknya hari ini membawa surat kalau masih seperti itu (telat bayar) akan diputus, atas dasar apa?,” ungkap Lukman di akun Twitter resminya @lukmansardi, Jumat (23/7/2021).

Terkait keluhan Lukman Sardi, Manager PLN UP3 Kebon Jeruk PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Subagio mengingatkan soal aturan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Dalam SPJBTL, batas waktu pembayaran rekening listrik pascabayar pada tanggal 20 setiap bulannya merupakan tagihan pemakaian listrik bulan sebelumnya.

Oleh karena itu, PLN kerap mengirimkan surat kepada pelanggan yang membayar listrik lewat dari tanggal 20.

Baca juga: Ini Cara Cek Penerima Diskon Tarif Listrik PLN

“Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan,” kata Subagio saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Subagio mengatakan, kedatangan petugas ke rumah Lukman Sardi merupakan itikad baik PLN untuk mengingatkan pelanggan.

“Pembayaran tagihan listrik tersebut bisa dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya. Petugas PLN yang datang ke rumah Bapak Lukman Sardi beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan. Di mana untuk tagihan listrik Juli merupakan penggunaan listrik di bulan Juni,” ungkap Subagio.

Subagio mengingatkan, agar terhindar dari sanksi, pelanggan dapat membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN baik lewat internet banking, SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket.

Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya.

Baca juga: Soal Diskon Tarif Listrik, Pelanggan Prabayar Tak Perlu Akses WhatsApp PLN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com