JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait perbankan syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," ujar Wimboh melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Sebelum Tahap SKD, Pelamar CPNS Bisa Ikuti Simulasi CAT BKN
Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," ujar Wimboh.
Sebelumnya, Jusuf Hamka merasa menjadi korban pemerasan oleh bank syariah swasta. Namun, ia tidak menyebutkan nama bank syariah yang diduga melakukan pemerasan tersebut.
"Buktinya ada semua, jelas. Karena ini bukan katanya, saya korbannya langsung. Tapi, bank syariah swasta, bukan pemerintah punya. Namun demikian, namanya tidak bisa saya sebut," ucapnya dalam podcast Deddy Corbuzier.
Ia menjelaskan bahwa salah satu perusahaannya yang ada di Bandung memiliki utang kepada bank tersebut senilai Rp 800 miliar. Menurut Jusuf Hamka, pihak bank syariah swasta tersebut mematok bunga 11 persen.
Baca juga: Mendes Minta Pemda Cairkan BLT Dana Desa Langsung Tiga Bulan