Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS 2021 Berakhir Pukul 23.59 WIB, Simak Tahapan Berikutnya

Kompas.com - 26/07/2021, 12:23 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Periode pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dijadwalkan berakhir pada Senin (26/7/2021) hari ini, tepatnya pukul 23.59 WIB.

Kebijakan ini seiring dengan adanya perpanjangan pendaftaran CPNS 2021 yang semula dijadwalkan berlangsung hingga 21 Juli, diperpanjang hingga 26 Juli 2021.

Sejauh ini, belum ada pernyataan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait apakah pendaftaran CPNS diperpanjang lagi.

Baca juga: Sedang Perpanjang STR, Tenaga Kesehatan Boleh Daftar CPNS 2021

Karena itu, jadwal CPNS dan PPPK 2021 masih mengacu pada Surat Kepala BKN nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon ASN tahun 2021 yang ditetapkan pada 19 Juli 2021.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pendaftaran CPNS diperpanjang untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat.

"Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, maka dari itu perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN Tahun 2021," tulis BKN dalam surat tersebut.

Bagi yang masih menyimpan pertanyaan mengenai batas pendaftaran CPNS, jawaban dari pertanyaan kapan terakhir pendaftaran CPNS 2021 yang benar adalah tanggal 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Ditutup Besok, Jumlah Pelamar Hampir Capai 4 Juta

Batas periode pendaftaran tersebut bukan hanya berlaku untuk pendaftaran CPNS, melainkan juga untuk seleksi calon PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

Perubahan tersebut membuat seluruh tahapan pendaftaran CPNS 2021 diundur dari jadwal semula. Artinya, perubahan jadwal tidak hanya berlaku untuk batas pendaftaran CPNS 2021.

Tahapan setelah penutupan pendaftaran CPNS

Setelah pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ditutup pada 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui para pelamar.

Tahap berikutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi yang semula dijadwalkan berlangsung pada 28 - 29 Juli 2021, diundur menjadi 2 - 3 Agustus 2021.

Sedangkan tahapan masa sanggah yang sebelumnya terjadwal pada 30 Juli - 1 Agustus 2021 berubah menjadi 4 - 6 Agustus 2021.

Baca juga: Kartu Pendaftaran CPNS 2021 Hilang? Ini Cara Cetak Ulangnya

Demikian juga periode jawab sanggah yang semula 30 Juli - 8 Agustus 2021 diundur menjadi 4 - 13 Agustus 2021 akibat adanya kebijakan perpanjangan pendaftaran CPNS 2021.

Adapun pengumuman pasca sanggah juga ikut berubah dari jadwal semula pada 9 Agustus 2021 diundur menjadi 15 Agustus 2021.

Secara lengkap, berikut jadwal terbaru mengenai tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 selengkapnya:

  • Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
  • Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
  • Pengumuman Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
  • Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
  • Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Jadwal ujian CPNS dan PPPK 2021

Perpanjangan pendaftaran CPNS 2021 juga berdampak pada perubahan jadwal ujian hingga pengumuman kelulusan, termasuk bagi PPPK Guru dan Non-Guru.

Baca juga: CPNS 2021: Pelamar Formasi Putra-putri Papua di BPIP Masih Kosong

Semula, jadwal ujian hingga kelulusan CPNS dan PPPK 2021 adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
  • Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
  • Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
  • Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
  • Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021
  • Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
  • Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
  • Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
  • Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
  • Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Pada jadwal CPNS dan PPPK 2021 terbaru belum ada kejelasan tahapan-tahapan tersebut kapan akan terlaksana.

Baca juga: Sebelum Tahap SKD, Pelamar CPNS Bisa Ikuti Simulasi CAT BKN

Yang jelas, BKN menyebutkan bahwa tahapan yang meliputi SKD, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan SKB akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com