Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Level 1-4, Ini Syarat Perjalanan yang Berlaku

Kompas.com - 27/07/2021, 11:51 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 dalam penanganan pandemi Covid-19 di setiap kabupaten/kota.

Salah satu regulasi yang diatur dalam PPKM berlevel adalah syarat perjalanan dalam negeri.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Tips Makan di Warteg 20 Menit Selama PPKM Level 4

Pemberlakuan SE 16/2021 sekaligus menggantikan SE 14/2021 dan SE 15/2021 yang mengatur ketentuan perjalanan orang di dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, untuk menindaklanjuti aturan terbaru tersebut, pihaknya menerbitkan 4 SE Kemenhub yang menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1-4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yakni SE 56/2021 yang mengatur tentang transportasi darat, SE 57/2021 tentang transportasi udara, SE 58/2021 tentang transportasi perkerataapian, dan SE 59/2021 tentang transportasi laut.

Baca juga: Ini Ragam Bansos yang Bisa Anda Dapat Selama PPKM Level 4

Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi, baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita.

Adapun ketentuan yang berlaku dalam aturan perjalanan dalam negeri yakni pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25 dan 26 Tahun 2021 di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.

Secara umum salah satu syarat perjalanan adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis perjalanan, namun hal ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Selain itu, pelaku perjalanan orang hanya diperbolehkan bagi yang berusia di atas 12 tahun, sehingga anak-anak yang di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu dibatasi mobilitasnya.

Baca juga: Ada Aturan Makan 20 Menit Selama PPKM Level 4, Ini Kata Sandiaga Uno

Aturan perjalanan pada daerah dengan penerapan PPKM Level 4 dan 3

Secara rinci, pada kategori PPKM Level 4 dan 3 diatur ketentuan bahwa untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi moda transportasi laut, penyeberangan, darat baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api antarkota diwajibkan pula untuk menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Namun, surat keterangan hasil negatif Covid-19 bisa berasal dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Evaluasi PPKM, Luhut Sebut Varian Delta Tersebar Lebih Cepat di Kawasan Industri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com