JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan restoran hingga salon dengan klasifikasi tertentu buka selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Namun, pengunjung dan pekerja di tempat-tempat tersebut wajib menujukan sertifikat vaksin Covid-19.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Pariwisata.
Baca juga: Ini Aturan Baru Jam Kerja ASN Selama PPKM
Berikut daftar tempat-tempat di DKI yang wajibkan pengunjungnya menunjukan sertifikat vaksin Covid-19:
Adapun batas maksimal operasional restoran dan salon-salon selama masa PPKM Level 4 tersebut dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara untuk kegiatan restoran yang berada di dalam gedung atau toko tertutup baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau layanan take away sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bergantung pada Periode PPKM Level 4
Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, kebijakan tersebut diambil agar menjadi tren positif untuk usaha pariwisata ke depannya.
Pengawasan, kata Gumilar, akan dilakukan oleh petugas Satpol PP bersama unsur TNI/Polri dan satgas Covid-19 dari Disparekraf DKI Jakarta.
"Tentunya hal tersebut juga tergantung dengan kepatuhan usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi dalam menerapkan aturan-aturan atau pembatasan yang telah ditetapkan," kata Gumilar.
(Penulis : Singgih Wiryono/ Editor : Egidius Patnistik).
Baca juga: Update Syarat Perjalanan Transportasi Darat di Wilayah PPKM Level 1-4
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.