JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merampungkan aturan terkait dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 yang tertuang dalam Permenaker No 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021.
Permenaker ini mengatur mengenai perubahan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Seperti diketahui, tahun lalu, subsidi upah diberikan kepada pekerja dengan upah dibawah Rp 5 juta, sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan bertahap.
Baca juga: Aturan Menaker Terkait Subsidi Gaji Tahun 2021 Terbit, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya
Tahun ini, nominal BSU turun menjadi Rp 1 juta yang diberikan pada pekerja dengan upah Rp 3,5 juta ke bawah.
Dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Adapun persyaratan calon penerima BSU tahun 2021 antara lain :
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.