Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Foto Bilyet Giro Rp 2 Triliun Sumbangan Akidi Tio, Apa Itu?

Kompas.com - 03/08/2021, 14:29 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar foto bilyet giro Rp 2 triliun di grup WhatApp dan diklaim sebagai uang sumbangan dari Heriyanti, anak Akidi Tio.

Di dalam bilyet giro tersebut tertera nomor rekening penerima atas nama Heni Kresnowati.

Namun demikian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi memastikan foto bilyet giro yang beredar adalah palsu atau hoaks.

"Iya betul (hoaks). Saya belum lihat bilyet gironya," kata Supriadi kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Bamsoet: Akidi Tio Penyumbang Terbanyak di Dunia Setelah Bill Gates

Atas beredarnya bilyet giro tersebut, anak Akidi Tio, Heriyanti, kembali diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel terkait uang sumbangan senilai Rp 2 triliun.

Lalu, sebenarnya apa itu bilyet giro?

Di laman resmi Bank Indonesia (BI) dijelaskan, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Terdapat beberapa prinsip umum yang berlaku dalam penggunaan bilyet giro, yakni digunakan sebagai sarana perintah pemindahbukuan, tidak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang rupiah, dan ditulis dalam Bahasa Indonesia.

Contoh ilustrasi bilyet giro di website Bank Indonesia (BI).KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA Contoh ilustrasi bilyet giro di website Bank Indonesia (BI).

BI pun menjelaskan, terdapat beberapa syarat formal bilyet giro, seperti nama bilyet giro dan nomor bilyet giro, nama bank tertarik, serta perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik.

Baca juga: Dahlan Iskan: Akidi Tio Banyak Menyumbang, tapi Selalu Atas Nama Hamba Tuhan

Selain itu, perlu dicantumkan pula nama dan nomor rekening penerima, nama bank penerima, jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap, tanggal penarikan, tanggal efektif (pengisian tanggal efektif harus berada dalam tenggah waktu pengunjukan, nama jelas penarik, dan tanda tangan penarik.

Ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam menggunakan bilyet giro.
Bagi bank tertarik, wajib mencantumkan syarat formal bilyet giro berupa nama dan nomor bilyet giro, nama bank tertarik, serta perintah yang jelas dan tidak bersyarat pada saat pencetakan bilyet giro.

Selain itu, bank tertarik juga wajib menatausahakan rekening biro penarik, menatausahakan bilyet giro yang diberikan kepada penarik, melakukan verifikasi bilyet giro yang ditarik penarik, melaksanakan perintah pemindahbukuan, dan menindaklanjuti pemblokiran pembayaran bilyet giro berdasarkan surat permohonan dari penarik dan atau pihak berwenang.

Baca juga: Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun, Susi Pudjiastuti: Ketulusan Berbagi yang Luar Biasa

Bank tertarik juga memiliki kewajiban untuk melakukan penolakan bilyet giro disertai alasan penolakan, dan menatausahakan penggunaan bilyet giro.

Sementara, bagi penarik, kewajiban yang harus dipenuhi yakni memenuhi syarat formal bilyet giro secara lengkap pada saat penerbitan bilyet giro, menyediakan dana yang cukup selama tenggang waktu efektif, dan menginformasikan kepada bank tertarik mengenai bilyet giro yang diblokir pembayarannya.

Bank penerima juga berkewajiban memastikan pemenuhan syarat formal bilyet giro yang diterima dari penerima, meneruskan bilyet giro kepada bank tertarik, dan menyampaikan informasi kepada penerima bahwa bilyet giro ditolak oleh bank tertarik disertai dengan alasan penolakan.

Sementara, penerima berkewajiban memastikan pemenuhan ketentuan syarat formal bilyet giro, menolak bilyet giro yang tidak memenuhi syarat formal bilyet giro, dan meminta penarik untuk melakukan pemblokiran atas bilyet giro yang diterima jika diperlukan.

Baca juga: Sumbang Rp 2 Triliun, Siapa Sebenarnya Akidi Tio?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com