Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Bank Syariah, Fungsi, dan Perbedaan dengan Bank Konvensional

Kompas.com - 03/08/2021, 20:00 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank adalah lembaga keuangan yang akrab dengan keseharian masyarakat.

Pada sistem perbankan di Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yakni bank konvensional dan bank syariah.

Sebenarnya apa itu bank syariah?

Penjelaskan mengenai pengertian bank syariah tertuang di dalam UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Baca juga: Ini Akhir Drama Jusuf Hamka-Bank Syariah

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI).

Dengan demikian, setiap aktivitas yang dilakukan pada bank syariah, baik penghimpunan dana maupuan dalam rangka penyaluran dana memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah, yakni jual beli dan bagi hasil.

OJK menjelaskan, prinsip bank syariah yang diatur dalam fatwa MUI seperti di dalamnya prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan obyek yang haram.

UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Baca juga: Soal Bank Syariah Kejam, Ini Klarifikasi Jusuf Hamka

Secara umum terdapat bentuk usaha bank syariah terdiri atas Bank Umum dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dengan perbedaan pokok BPRS dilarang menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas sistem pembayaran.

Tujuan dan Fungsi Bank Syariah

Dikutip dari laman resmi OJK, ojk.go.id dijelaskan, bank syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
Tujuan bank syariah yakni untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, fungsi bank syariah adalah sebagai berikut:

  1. Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
  2. Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
  3. Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
  4. Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Semester I-2021, Laba Bersih BTPN Syariah Tumbuh 89 Persen Jadi Rp 770 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com