Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Domisili dan Bagaimana Jika Berbeda dengan KTP?

Kompas.com - 09/08/2021, 10:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Domisili adalah istilah yang sering kita dengar dalam pencatatan informasi pribadi. Seorang terkadang diminta untuk mengisi alamat domisili. Lalu apa itu domisili?

Dikutip dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), domisili adalah alamat tinggal sekarang. Masih menurut BPS, domisili bisa juga berarti alamat di mana seseorang biasa bertempat tinggal.

Alamat domisili adalah alamat sesuai dengan tempat tinggal saat ini, meski alamat domisili terkadang bisa berbeda dengan alamat yang tercantum dalam identitas penduduk seperti KTP.

Misalnya seorang bernama Andi bekerja di sebuah daerah di Karawang Jawa Barat dan memilih tinggal di sana dengan mengontrak rumah atau kos.

Baca juga: Apa Itu Reklame dan Bedanya dengan Iklan?

Namun dari KTP yang Andi miliki, ia tercatat sebagai penduduk yang beralamat di Semarang Jawa Tengah. Maka alamat domisili Andi adalah Karawang, bukan Semarang.

Domisili sendiri berasal dari kata domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Merujuk pada KBBI mendefinisikan alamat domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang. Apa itu domisili bisa dibilang merupakan tempat tinggal resmi seseorang.

Domisili adalah tempat tinggal yang harus dimiliki semua orang. Domisili diperlukan untuk berbagai keperluan seperti mengurus pemilihan umum, pernikahan, tuntutan hukum, pembayaran pajak, perceraian, dan masih banyak lagi.

Domisili seseorang juga menentukan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hukum harus atau dapat dilakukan.

Baca juga: Apa Itu Demografi dan Bonus Demografi?

Dengan domisili, seorang dapat melalukan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Selain itu, domisili adalah bagian dari pencatatan sipil yang telah diatur dalam undang-undang yang telah berlaku.

Dari sisi aspek yuridis, yang dimaksud dengan domisili adalah tempat seseorang atau badan hukum dianggap selalu hadir berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban maupun pemenuhan hak-haknya. Meski pada kenyataannya dia bertempat tinggal di tempat lain.

Sehingga meski ia bukan penduduk sebagaimana tercantum di KTP, ia masih bisa mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara di alamat domisilinya.

Namun biasanya, warga dengan alamat KTP yang berbeda dengan alamat domisi perlu mengurus sejumlah persyaratan tambahan untuk mendapatkan layanan pemerintahan seperti surat keterangan domisili. 

Baca juga: Apa Itu Kode Referral yang Sering Dipakai untuk Promosi?

Sementara menurut hukum perdata, domisili adalah tempat kedudukan resmi yang dapat berupa tempat tinggal, rumah, kantor atau kota yang mempunyai kedudukan hak serta kewajiban di mata hukum.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com