Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Terbaru Penerbangan Domestik dan Internasional Saat Masa PPKM

Kompas.com - 12/08/2021, 21:46 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I memastikan siap mengikuti aturan baru yang ditetapkan pemerintah di masa perpanjangan PPKM Level 1-4 hingga 16 Agustus 2021. Salah satu aturan yang diubah pemerintah yakni syarat perjalanan udara domestik dan internasional.

Ketentuan penerbangan domestik maupun internasional telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 63 Tahun 2021 yang berlaku sejak 11 Agustus 2021.

"Kami akan selalu mengawal secara ketat implementasi kebijakan SE tersebut di 15 bandara yang kami kelola. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan virus corona melalui moda transportasi udara," ujar Direktur Utama AP 1 Faik Fahmi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).

Adapun dalam SE 62/2021 diatur mengenai ketentuan pelaku perjalanan udara dalam negeri dengan rute dari atau ke antar bandara di Jawa-Bali, serta penerbangan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: Lelang SUN Pekan Depan, Pemerintah Patok Target Indikatif Rp 33 Triliun

Secara rinci aturan penerbangan domestik dengan rute dari atau ke bandara di Jawa-Bali dengan wilayah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 yakni:

  • Memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk penumpang pesawat udara dengan rute antar bandara di wilayah Jawa-Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan persyaratan berikut:

  • Memiliki sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bisa pula dengan memiliki sertifikat vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa-Bali yang merupakan wilayah kategori PPKM Level 1 dan Level 2, diwajibkan untuk memenuhi syarat berikut:

Baca juga: Ada OSS, Kadin: Kurangi Beban Administratif Pengusaha

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com