Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Terbaru Penerbangan Domestik dan Internasional Saat Masa PPKM

Kompas.com - 12/08/2021, 21:46 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I memastikan siap mengikuti aturan baru yang ditetapkan pemerintah di masa perpanjangan PPKM Level 1-4 hingga 16 Agustus 2021. Salah satu aturan yang diubah pemerintah yakni syarat perjalanan udara domestik dan internasional.

Ketentuan penerbangan domestik maupun internasional telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 63 Tahun 2021 yang berlaku sejak 11 Agustus 2021.

"Kami akan selalu mengawal secara ketat implementasi kebijakan SE tersebut di 15 bandara yang kami kelola. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan virus corona melalui moda transportasi udara," ujar Direktur Utama AP 1 Faik Fahmi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).

Adapun dalam SE 62/2021 diatur mengenai ketentuan pelaku perjalanan udara dalam negeri dengan rute dari atau ke antar bandara di Jawa-Bali, serta penerbangan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: Lelang SUN Pekan Depan, Pemerintah Patok Target Indikatif Rp 33 Triliun

Secara rinci aturan penerbangan domestik dengan rute dari atau ke bandara di Jawa-Bali dengan wilayah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 yakni:

  • Memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk penumpang pesawat udara dengan rute antar bandara di wilayah Jawa-Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan persyaratan berikut:

  • Memiliki sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bisa pula dengan memiliki sertifikat vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa-Bali yang merupakan wilayah kategori PPKM Level 1 dan Level 2, diwajibkan untuk memenuhi syarat berikut:

Baca juga: Ada OSS, Kadin: Kurangi Beban Administratif Pengusaha

  • Memiliki surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kendati demikian, dalam beleid ini diatur bahwa kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan dapat menerima vaksin.

Hal itu dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu diatur pula bahwa penerbangan di masa PPKM kali ini hanya diperbolehkan untuk penumpang di atas usia 12 tahun, artinya di bawah usia itu tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara.

Aturan penerbangan internasional

Di sisi lain, pada SE 63/2021 diatur ketentuan mengenai penerbangan rute internasional bagi penumpang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Setiap penumpang rute internasional baik WNI maupun WNA, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, penumpang pun akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8x24 jam.

Baca juga: Peran Pemodal Ventura sebagai Katalisator Startup

Secara khusus, penumpang berstatus WNA dilarang memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit, dengan pengecualian sebagai berikut:

  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021.
  • Sesuai dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Sementara itu, ketentuan terkait surat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) sebagai syarat masuk wilayah Indonesia bagi penumpang rute internasional, baik WNI maupun WNA yakni diatur sebagai berikut:

  • WNI wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap. Jika belum mendapatkan vaksin di luar negeri, maka akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
  • WNA wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis lengkap.
  • Jika WNA belum mendapatkan vaksin di luar negeri, maka akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan WNA tersebut berusia 12-17 tahun, merupakan pemegang izin tinggal diplomatik atau izin dinas, dan/atau merupakan pemegang KITAS dan KITAP.

Faik mengatakan, pihaknya sebagai pengelola bandara siap melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan perjalanan orang yang ditetapkan dalam kedua SE tersebut. Ia memastikan, petugas AP I di lapangan juga konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara.

"Meskipun demikian, hal tersebut tidak akan mengurangi kualitas layanan yang kami berikan kepada pengguna jasa bandara," pungkas Faik.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Masih Tinggi, Luhut Sebut Banyak Warga Tak Mau Isolasi Terpusat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com