Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Garuda Indonesia dan Rolls Royce Berujung Damai

Kompas.com - 17/08/2021, 20:19 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berdamai dengan Rolls Royce dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce).

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Senin (16/8/2021), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Prasetio menyatakan, kesepakatan perdamaian tercapai dalam proses mediasi.

Proses mediasi ini lantas ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian pada tanggal 12 Agustus 2021.

Perdamaian disepakati sehubungan pembatalan perjanjian yang diajukan PT Garuda Indonesia Tbk terhadap Rolls Royce pada 12 September 2018.

Prasetyo juga mengungkap bahwa dengan adanya perjanjian perdamaian maka perusahaan akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama dengan Rollys Royce Plc dan Rollys Royce Total Care Services Ltd di hadapan mediator.

Baca juga: Badan Usaha Pelabuhan Keluhkan Lambatnya Proses Perizinan Konsesi

Garuda juga akan mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018. Gugatan ini sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/2018).

Berdasarkan jejak rekam perkara Nomor 507/2018, Garuda (GIAA) menggugat Rolls Royce PLC, dan Rolls Royce Total Care Services Limited pada tanggal 13 September 2018.

Dua perusahaan manufaktur pesawat asal Manchester, Inggris ini dituding melakukan kecurangan atas perjanjian dengan Garuda. Ini juga yang lantas menjadi muasal tindak korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar .

Dalam gugatannya saat itu di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018), Kuasa Hukum Garuda Ery Hertiawan menyatakan, perjanjian dengan judul TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496) Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh Para Tergugat.

Atas gugatan ini, Garuda meminta kedua tergugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 640,94 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng.

Baca juga: Timur Sukirno, Pengacara Spesialis Pailit yang Jadi Komisaris Garuda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com