Kemudian kelima, mekanisme terkait PLTS Atap diwajibkan berbasis aplikasi, sehingga menjadi lebih transparan sebab bisa mengecek proses berjalannya pelayanan atau perizinan sudah sejauh mana.
Keenam, peraturan mengenai PLTS Atap akan diperluas menjadi tidak hanya pelanggan PLN saja, tetapi juga pada pelanggan di wilayah usaha non-PLN.
Serta poin ketujuh yakni aturan terbaru akan mengatur adanya pusat pengaduan sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas implementasi PLTS Atap.
"Saat ini, pusat pengaduan belum ada. Jadi nanti (adanya pusat pengaduan) sekaligus untuk memastikan aspek-aspek teknis dalam pelaksanaannya. Hal ini juga menjadi bagian dari yang akan dipertimbangkan dan dikaji oleh tim," pungkas Dadan.
Baca juga: Mau Pasang Panel Surya? Bank Ini Berikan Promo Bunga Kredit 0 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.