JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan penyaluran program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) yang menyasar 8,7 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19 akan segera berakhir.
Penyaluran BSU tersebut diwacanakan hanya akan berlangsung 5 tahap.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memproses penyaluran subsidi gaji tahap IV, dengan data calon penerima sebanyak 1,8 juta.
Baca juga: Kemenaker: 120.000 Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji karena Juga Terima Bantuan Lain dari Pemerintah
Sayangnya, dari 5,5 juta lebih data yang dikolektif oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai tahap I hingga tahap IV dan telah melalui pemadanan, sebanyak 465.340 calon penerima dianggap tidak berhak menerima bantuan subsidi gaji.
Alasannya, calon penerima BSU tersebut merupakan penerima program bantuan pemerintah lainnya. Seperti program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan juga Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
"Dari data yang disetorkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kita lakukan pemadanan dengan tiga program pemerintah. Dari 5.550.200 terdapat 465.340 yang menerima program lainnya, yakni program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Dari total data calon penerima BSU mulai tahap pertama hingga tahap keempat yang dipadankan, kebanyakan kegagalan calon penerima subsidi gaji termasuk juga pada program PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 4 Cair, Begini Cek Status Penerima BSU
"Yang tertinggi adalah PKH," sebut Anwar.
Di dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, telah tertulis kriteria pekerja/buruh yang berhak menerima BSU.
Selain telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pembayaran iuran di bulan Juni 2021, calon penerima disyaratkan bukan penerima bansos pemerintah lainnya.
Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut bisa mencoba beberapa langkah ini:
1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun
Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan