Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Ini Modus Penipuan Perdagangan Berjangka Komoditi

Kompas.com - 03/09/2021, 07:27 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdagangan berjangka komoditi, termasuk di dalamnya aset kripto, menjadi alternatif investasi yang menarik.

Tak sedikit perusahaan ilegal yang memakai kedok perusahaan bursa berjangka dan menawarkan iming-iming keuntungan menggiurkan.

Oleh sebab itu, kita dituntut untuk hati-hati agar terhindar dari masalah penipuan.

Baca juga: Bappebti Blokir 109 Situs Perdagangan Berjangka Bodong pada Juni 2021, Ini Daftarnya

Lalu sebenarnya, apa saja modus penipuannya?

Mengutip dari Instagram resmi Kemendag, @kemendag, Jumat (3/9/2021), berikut adalah modus penipuannya hingga cara mencegahnya.

1. Penawaran dilakukan berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi

Banyak perusahaan ilegal yang melakukan penawaran mengatasnamakan Perdagangan Berjangka Komoditi. 

Berikut berbagai modusnya:

  • Membuat situs web dengan nama mirip pialang berjangka legal (menduplikasi pialang berjangka legal).
  • Menggunakan media sosial untuk mencari calon investor, kemudian diarahkan melakukan transfer ke rekening atas nama pribadi.
  • Mencatut legalitas dengan mencantumkan logo instansi pemerintah dan organisasi regulator mandiri di bidang perdagangan berjangka komoditi.
  • Menawarkan jasa titip 'trading' dengan iming-iming keuntungan tetap/pendapatan pasif. serta bagi hasil dari dana yang ditransaksikan ke pasar valuta asing/aset kripto.
  • Menawarkan paket-paket investasi dengan keuntungan di luar kewajaran.
  • Mengelabui masyarakat agar berinvestasi dengan modus penipuan seolah-olah menjalankan/melakukan transaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Baca juga: Kliring Berjangka Indonesia Bukukan Laba Rp 43,9 Miliar pada Semester I-2021

2. Melakukan kegiatan usaha selayaknya pialang berjangka legal

Modus ini juga banyak dilakukan agar para korban percaya bahwa perusahaan tersebut benar adanya alias legal. Adapun cara yang digunakan sebagai berikut:

  • Perusahaan mencatut legalitas dari regulator dunia, seperti FSC/Belize, CYSEC/Cyprus, FCA/London, dan BVI FSC.
  • Pendaftaran dilakukan secara daring tanpa mengenal pihak yang menawarkan investasi.
  • Tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. biasanya dilakukan perseorangan/komunitas.
  • Deposit dana melalui rekening pribadi/exchanger dana ke luar negeri.
  • Seminar/edukasi/pelatihan diselenggarakan secara ilegal tanpa izin dari Bappebti.

Baca juga: Kliring Berjangka Buka Lowongan untuk S1 Berbagai Jurusan, Ini Posisi yang Ditawarkan

Lakukan 7P

Agar terhindar dari kasus penipuan yang bisa membuat kita rugi adalah menerapkan 7P yang terdiri sebagai berikut:

1. Pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan bertransaksi.

2. Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan.

3. Pelajari kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan.

4. Pelajari wakil pialang yang mendapatkan izin dari Bappebti.

5. Pelajari dokumen-dokumen perjanjian.

6. Pelajari risiko-risiko yang dihadapi.

7 Pantang percaya dengan janji-janji keuntungan tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com