JAKARTA, KOMPAS.com - Calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun dilarang naik kereta api. Aturan ini merupakan salah satu syarat naik kereta api selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bagi masyarakat yang terlanjur membeli tiket bagi anak di bawah 12 tahun jangan khawatir. Biaya pembelian tiket tersebut akan dikembalikan sebesar 100 persen.
Lantas, bagaimana cara pengembalian dana pembelian tiket kereta api bagi anak di bawah 12 tahun?
Baca juga: Ini Syarat Naik Kereta Api Masa Perpanjangan PPKM Mulai 31 Agustus
Berikut ketentuan pembatalan tiket kereta api untuk anak di bawah 12 tahun berdasarkan keterangan pers resmi dari PT KAI Daop 1 Jakarta yang diterima Kompas.com pada Jumat (3/9/2021).
Adapun stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta yang melayani pembatalan tiket antara lain, Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang dan Cikampek.
Baca juga: Naik Kereta Api Bisa Dijemput Taksi Bluebird dari Rumah, Ini Caranya
Sementara itu, untuk syarat naik kereta api selama masa PPKM adalah sebagai berikut:
Tak hanya itu, untuk menjaga jarak selama berada di dalam kereta api, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Pakai Aplikasi PeduliLindungi Belum Berlaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.