JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyampaikan penjelasan mengenai syarat naik kereta api di masa perpanjangan PPKM mulai 31 Agustus 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa persyaratan naik kereta api jarak jauh mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah.
Demikian juga mengenai syarat perjalanan naik kereta api lokal, masih diberlakukan seperti aturan yang diterapkan sebelumnya.
Baca juga: Catat Syarat Naik KRL Masa Perpanjangan PPKM Mulai 31 Agustus
KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, syarat bepergian naik kereta api jarak jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan.
Berikut persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh:
Adapun syarat perjalanan naik kereta api lokal adalah:
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Pakai Aplikasi PeduliLindungi Belum Berlaku
“Syarat menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni dalam keterangan resminya, Selasa (31/8/2021).
Untuk membantu Pemerintah dalam mempercepat terbentuknya herd immunity, KAI Group turut berkontribusi dengan menyediakan 25 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis.
Vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat tersebut masih berlangsung. Pada periode 3 Juli hingga 30 Agustus 2021, total sebanyak 48.057 orang telah divaksin di stasiun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.