Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Naik Kereta Api Masa Perpanjangan PPKM Mulai 31 Agustus

Kompas.com - 31/08/2021, 13:03 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyampaikan penjelasan mengenai syarat naik kereta api di masa perpanjangan PPKM mulai 31 Agustus 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa persyaratan naik kereta api jarak jauh mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah.

Demikian juga mengenai syarat perjalanan naik kereta api lokal, masih diberlakukan seperti aturan yang diterapkan sebelumnya.

Baca juga: Catat Syarat Naik KRL Masa Perpanjangan PPKM Mulai 31 Agustus

KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, syarat bepergian naik kereta api jarak jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan.

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh:

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Adapun syarat perjalanan naik kereta api lokal adalah:

  1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
  2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Pakai Aplikasi PeduliLindungi Belum Berlaku

“Syarat menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni dalam keterangan resminya, Selasa (31/8/2021).

Vaksinasi di stasiun kereta api

Untuk membantu Pemerintah dalam mempercepat terbentuknya herd immunity, KAI Group turut berkontribusi dengan menyediakan 25 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis.

Vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat tersebut masih berlangsung. Pada periode 3 Juli hingga 30 Agustus 2021, total sebanyak 48.057 orang telah divaksin di stasiun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

BTN Targetkan Spin Off BTN Syariah Rampung pada Semester II 2024

BTN Targetkan Spin Off BTN Syariah Rampung pada Semester II 2024

Whats New
5 Penyebab Orang Memilih Berganti Karier, Tak Senang hingga Tantangan

5 Penyebab Orang Memilih Berganti Karier, Tak Senang hingga Tantangan

Work Smart
IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Ini Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Ini Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI

Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Menukar Uang Logam Rp 1.000 yang Ditarik BI | Jawaban Anies Soal Urgensi Bangun IKN

[POPULER MONEY] Cara Menukar Uang Logam Rp 1.000 yang Ditarik BI | Jawaban Anies Soal Urgensi Bangun IKN

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Spend Smart
Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Whats New
PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com