Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Ini Komentar Perbankan Nasional

Kompas.com - 03/09/2021, 18:10 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan  resmi diperpanjang selama satu tahun, dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Hal Ini dilakukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan juga stabilitas perbankan.

Keputusan yang akan dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas POJK Stimulus Covid 19 itu disambut baik oleh perbankan.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menilai, perpanjangan masa relaksasi itu dapat membantu perseroan untuk menjaga kinerja debitur restrukturisasi, yang saat ini trennya terus mengalami perbaikan.

Baca juga: BRI dan BNI Setujui Restrukturisasi Utang Jangka Pendek Garuda Indonesia

"BNI sangat menyambut baik kebijakan terkait perpanjangan restrukturisasi dari OJK menjadi 31 Maret 2022," kata Sekretaris Perusahaan BNI, Mucharom, kepada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Mucharom mengatakan, sampai dengan Juli 2021, posisi kredit yang direstrukturisasi oleh BNI mencapai Rp 81,5 triliun, turun sekitar Rp 20,8 triliun dari posisi Desember 2020 sebesar Rp 102,3 triliun.

Penyusutan itu juga diikuti oleh menurunnya loan at risk (LaR) BNI, dari Rp 158,5 triliun atau setara 28,74 persen total kredit pada Desember 2020, menjadi Rp 147,9 triliun atau setara 26,28 persen pada Juli 2021.

Dengan adanya masa perpanjangan itu, BNI akan terus menjaga kualitas kredit yang direstrukturisasi, dengan meningkatkan kualitas kredit melalui perbaikan manajemen risiko dan sejumlah inisiatif.

Pertama, bank dengan kode emiten BBNI itu akan melakukan perbaikan end to end credit process business banking dan consumer, meliputi estimasi arus kas atau pipeline management, underwriting process, dan juga monitoring.

Kemudian, Mucharom mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan penyempurnaan proses pengelolaan LaR secara berkala, dengan memisahkan pengelolaan debitur LaR dan debitur non LaR.

"Melakukan monitoring kredit secara disiplin melalui review debitur watchlist/LAR yang dilakukan secara periodik (bulanan) telah dilakukan secara berkala pada forum LaR, KPR, Pemantauan portofolio management," kata Mucharom.

Baca juga: Respons Bank BUMN soal Kemarahan Risma Terkait Penyaluran Bansos

Sementara itu, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Hera F Haryn menilai, perpanjangan restrukturisasi kredit dilakukan untuk mengantisipasi dampak dari ketidakpastian Covid-19.

Saat ini, bank swasta terbesar itu, secara proaktif masih melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19, yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

"Skema restrukturisasi disesuaikan dengan analisis kondisi dan kebutuhan debitur, serta melakukan pemantauan secara ketat. Diharapkan sampai dengan waktu yang diberikan oleh regulator beberapa debitur yang terdampak dapat pulih kembali," tutur Hera.

Hingga Juni 2021, BCA mencatat terdapat 13,9 persen atau Rp 80,5 triliun dari total kredit yang merupakan kredit restruktur tingkat ketertagihan atau collectable 1.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com