Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Targetkan Cakupan BPJS Ketenagakerjaan Capai 29,44 Persen dari Total Pekerja

Kompas.com - 03/09/2021, 19:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementeria Ketenagakerjaan menargetkan capaian cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja penerima upah mencapai 29,44 persen dari total penduduk yang bekerja.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi pelaku hubungan industrial di perusahaan dalam situasi bencana non-alam pandemi Covid-19 di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/9/2021).

"Sementara target cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024 sebanyak 37,24 persen dari total penduduk yang bekerja," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan JHT

Ia menambahkan, berdasarkan data BPJS Ketenegakerjaan di bulan Juli, secara nasional jumlah peserta Jamsostek penerima upah sebanyak 40,1 Juta orang.

"Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah jumlah peserta Jamsostek penerima upah sebanyak 1,96 juta orang yang berasal dari 77.300 perusahaan," katanya.

Ida Fauziyah menegaskan pemberlakuan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan peraturan pelaksanaannya merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: 2 Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via Online

Ia berharap, melalui sosialisasi program Jamsostek bagi pelaku hubungan industrial ini mampu memahami pentingnya Jamsostek bagi setiap perusahaan dan mengikutkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial.

"Karena manfaat dan perlindungan yang diberikan sangatlah besar, yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan kenyamanan bekerja dan produktivitas di perusahaan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com