Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Bakal Kena Denda jika Tak Penuhi Batas Minimal Kredit UMKM

Kompas.com - 05/09/2021, 08:29 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menaikkan rasio pembiayaan perbankan ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara bertahap. Pada Juni 2024, perbankan diwajibkan memiliki rasio kredit UMKM minimal 30 persen.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Asisten Gubernur BI Juda Agung menjelaskan, perbankan diwajibkan untuk meningkatkan rasio penyaluran kreditnya ke sektor UMKM secara bertahap, yakni 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen pada 2024.

Baca juga: Erick Thohir soal Kemarahan Risma: Himbara Tak Bermaksud Menghambat Penyaluran Bansos

Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, bank akan mendapatkan sanksi atau denda. Pada tahap awal, atau sampai dengan Juni 2023, bank akan mendapatkan teguran tertulis yang akan disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika tidak mencapai target yang telah ditentukan.

"Sejak 2023, Juni nanti, kalau tidak bisa memenuhi ada sanksi dalam bentuk kewajiban membayar, yaitu 0,1 kali nilai pencapaian," ujar Juda dalam Taklimat Media seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/9/2021).

Langkah tersebut diambil oleh bank sentral untuk mendongkrak pembiayaan ke sektor UMKM. Pasalnya, sektor ini masih memiliki potensi pembiayaan yang besar.

Untuk memfasilitasi perbankan mencapai target-target yang telah ditentukan, BI memperluas opsi pembiayaan ke sektor UMKM. Berdasarkan aturan tersebut, perbankan memiliki 4 pilihan pembiayaan.

Baca juga: Kenapa UMKM Sulit Dapat Kredit Bank? Ini Jawaban Bos BRI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

Whats New
Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com