Karenanya, alangkah baiknya jika pemangkasan threshold PPN diimbangi dengan kebijakan lain yang lebih mencerminkan keadilan agar tidak mematikan UMKM. Sejumlah kebijakan bisa dilakukan untuk itu.
Pertama, tarif efektif PPN untuk UMKM seyogyanya dibuat sekitar 0,5 persen atau 1 persen dari harga jual. Ini akan sangat membantu meringankan beban ekonomi rumah tangga dan pelaku UMKM.
Kedua, tidak perlu lagi ada kebijakan PPh final 0,5 persen untuk UMKM, mengingat penerapannya selama ini tidak mempertimbangkan PTKP.
Logikanya, kebanyakan pelaku UMKM di Indonesia adalah orang pribadi yang penghasilan netto-nya di bawah PTKP.
Baca juga: Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya?
Adapun pelaku usaha non-UMKM dengan peredaran bruto di atas threshold tetap dikenakan PPh maupun PPN bertarif normal, serta wajib melakukan pembukuan.
Artinya, PPh dikenakan atas laba bersih, sedangkan PPN menggunakan mekanisme normal yang memperhitungkan pajak keluaran dan pajak masukan.
Bagaimana dengan pelaku UMKM berbadan hukum yang bakal ikut menikmati bebas PPh final?
Sebenarnya itu masih cukup fair. Anggap saja itu sebagai insentif pajak yang tergantikan dengan setoran PPN.
Masih ada ruang bagi pemerintah untuk mempertimbangkannya mengingat saat ini pembahasan revisi undang-undang perpajakan menggunakan skema omnibus law masih berlangsung di parlemen.
Intinya, perluasan basis pajak perlu didorong melalui kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi, serta penyederhanaan sistem perpajakan, tetapi juga tetap menjunjung nilai keadilan.
Baca juga: Naskah Lengkap RUU KUP
Upaya perluasan basis pajak seharusnya lebih menyasar ke aktivitas dan transaksi ekonomi di sektor-sektor yang selama ini belum masuk radar sistem perpajakan (shadow economy).
Lalu, yang tidak kalah penting adalah kepastian hukum, kemudahan perizinan, jaminan keamanan, dan keberlangsungan usaha.
Tidak mudah memang memenuhi semua harapan tersebut, tetapi itu juga bukan hal yang mustahil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.