Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

Kompas.com - 09/09/2021, 08:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja;

- NPWP.

WNI yang keluar dari Indonesia

Persyaratan dokumennya sama seperti pengajuan klaim untuk tenaga kerja yang resign atau di-PHK. Kemudian, pengajuan klaim JHT 10 persen, perlu melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengeklaim 10 persen bakal dikenakan pajak progresif apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Sementara itu, untuk pengajuan klaim JHT sebesar 30 persen, syarat tambahannya selain surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti dari perusahaan, juga diperlukan dokumen perbankan serta buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Baca juga: Punya Dana Kelolaan Jumbo, Begini Cara BPJamsostek Genjot Investasi Langsung

Tata cara pengajuan klaim JHT

Terdapat dua cara untuk mengajukan klaim. Pertama, langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (offline) dan klaim secara daring (online). Bagi yang ingin mengajukan klaim secara fisik atau offline berikut prosedurnya:

1. Persiapkan dokumen asli sesuai kriteria peserta.

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi Kantor Cabang BP Jamsostek.

3. Scan kode batang (QR Code) yang terdapat di kantor cabang.

4. Isi data pada kolom yang tersedia.

5. Unggah dokumen persyaratan klaim.

6. Dapatkan notifikasi atau informasi pemberitahuan pengajuan klaim berhasil dilakukan.

7. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim yang berhasil tersebut kepada petugas agar mendapat nomor antrian.

8. Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi wawancara.

9. Dapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.

10. Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

11. Terakhir, peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang didaftarkan.

Di masa pandemi ini, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melayani pengajuan klaim secara daring. Langkah pengajuan klaim JHT online sebagai berikut:

1. Lakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com