Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak PPN Sembako, Peneliti: Potensinya Kecil Banget

Kompas.com - 14/09/2021, 12:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai, potensi penerimaan pajak dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa kena pajak tertentu sangat kecil.

Peneliti Center of Food, Energy, dan Sustainable Development Indef, Rusli Abdullah mengatakan, potensi penerimaan pajak akan lebih besar bila pemerintah mengejar potensi PPh dari badan usaha yang belum dikenakan pajak.

Berdasarkan perhitungannya, pengenaan PPN pada barang kebutuhan pokok atau sembako hanya menyumbang 1,97 persen dari total penerimaan pajak.

Baca juga: Asosiasi Peritel Tolak PPN Sembako, Ini Alasannya

"PPN sembako hanya menyumbang 1,97 persen dari total penerimaan pajak 2020. Angka ini kalau seandainya (PPN) mau dinaikkan, (potensinya) kecil banget. Masih lebih besar kalau bersumber dari PPh badan, beberapa usaha menengah belum formal bisa diambil dari sana untuk meningkatkan tax ratio," kata Rusli dalam Diskusi Publik Indef secara virtual, Selasa (14/9/2021).

Jika mengacu pada total penerimaan pajak tahun 2020, PPN sembako hanya berpotensi mendongkrak penerimaan sekitar Rp 21,1 triliun.

Angka tersebut didapat dari pengeluaran per kapita masyarakat Rp 268.184 per bulan dikali 12 bulan menjadi sebesar Rp 3,21 juta.

Angka itu kemudian dikali dengan asumsi jumlah keluarga sebanyak 65,58 juta, sehingga total pengeluaran menjadi Rp 211 triliun.

Jika dikurangi 10 persen untuk tarif PPN, maka penerimaan PPN yang diterima pemerintah Rp 21,1 triliun.

Baca juga: FIFGroup Telah Salurkan Bantuan Sembako Senilai Rp 23,8 Miliar Selama Pandemi Covid-19

"Tahun 2020 potensi PPN sembako Rp 21,1 triliun, lebih besar dari tahun 2019 sebesar Rp 16,8 triliun. (Potensi penerimaan) Cuma Rp 21 triliun (jika) PPN sembako (diberlakukan," ucap Rusli.

Pemungutannya pun menemukan beragam tantangan. Tantangan yang pertama adalah masih besarnya sektor usaha informal di Indonesia sehingga pengenaan pajak menjadi kurang maksimal.

Kemudian, SDM pajak di Indonesia masih terbatas. Fiskus hanya mencapai 45.000 dari total penduduk 270 juta. Jumlah fiskus ini dua kali lipat lebih kecil dari Jepang, padahal jumlah penduduknya hanya 126 juta orang.

"Masih banyak tenaga kerja informal. Seorang pedagang bakso bukan kategori UMKM omzet 1 bulan bisa Rp 1 miliar, itu bisa disasar oleh pemerintah. Tapi belum terdaftar sebagai wajib pajak makanya jadi sulit. Wacananya juga kurang tepat di tengah pandemi," pungkas Rusli.

Sebagai informasi, pemerintah menggodok aturan mengenai pemungutan PPN pada sembako dan jasa tertentu melalui RUU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Baca juga: Cek Bansos Kartu Sembako, PKH, dan BST di cekbansos.kemensos.go.id

Dijelaskan dalam RUU, perubahan skema tarif PPN berguna untuk mengatur perluasan basis pajak PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan ketepatan sasaran.

Kebijakan tarif PPN akan dilaksanakan melalui seluruh barang dan jasa yang dikenai PPN kecuali barang dan jasa yang sudah menjadi objek PDRB seperti restoran, hotel, jasa parkir, dan hiburan.

Begitu pun emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga, jasa pemerintah umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, serta jasa penceramah keagamaan.

RUU juga menyebutkan perubahan tarif umum PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, dan adanya range tarif PPN dari 5 persen sampai 25 persen.

Secara garis besar, RUU KUP bakal mengubah 15 pasal, dengan rincian perubahan 7 pasal dalam UU Pajak Penghasilan, perubahan 7 pasal dalam UU PPN dan PPnBM, dan 1 pasal dalan UU Cukai. Pemerintah juga menambah 1 pasal mengenai pajak karbon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com