Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pembukaan Bioskop di Jawa-Bali: Wajib Pakai PeduliLindungi

Kompas.com - 14/09/2021, 12:44 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akhirnya memutuskan bioskop boleh buka di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 2.

Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang diberlakukan dalam pembukaan bioskop. Salah satu syarat pergi ke bioskop adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan pembukaan bioskop tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Ingat, 3 Daerah di Jawa-Bali Masih Berstatus PPKM Level 4

Peraturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 13 September 2021 berlaku mulai tanggal 14-20 September.

Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
  3. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
  4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop.
  5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
  6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca juga: Pemerintah Akhirnya Izinkan Bioskop Dibuka Kembali di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa bioskop sudah boleh buka.

Hal itu seiring dengan situasi yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Senin (13/9/2021).

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Simak Syarat Perjalanan Udara Domestik dan Internasional

Wilayah yang boleh membuka bioskop

Daftar wilayah yang boleh membuka bioskop adalah daerah dengan status PPKM Level 3 dan 2, sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com