Pihak lain sebagaimana dimaksud merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri (Persero).
Sementara itu, Pasal 10 regulasi ini mengamanatkan, penjualan meterai ditandai dengan penyetoran uang penggantian sebesar nilai nominal meterai yang diterima atau diperoleh ke kas negara.
Penyetoran tersebut dilakukan oleh:
PP 86/2021 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 19 Agustus 2021. Hanya saja, sampai saat ini belum terdapat Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan PP 86/2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.