Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Penjualan Meterai Elektronik Diteken Jokowi, Kapan Berlaku?

Kompas.com - 16/09/2021, 13:27 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Jenis meterai yang beredar di Indonesia ke depannya bukan hanya berupa meterai tempel. Pasalnya, pemerintah sudah menerbitkan aturan baru mengenai meterai.

Selain meterai tempel, dalam aturan baru tersebut diatur juga tentang meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Baca juga: Meterai Rp 10.000 Sudah Didistribusikan, Begini Tampilannya

PP 86/2021 tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Dalam aturan tersebut, Pasal 1 menjelaskan mengenai apa itu meterai dan jenis-jenis meterai yang akan berlaku di Indonesia. Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa bea meterai adalah pajak atas dokumen.

Adapun Pasal 2 ayat 2 menyebut, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Selanjutnya, jenis-jenis meterai disebutkan pada Pasal 1 ayat 3-5 sebagai berikut:

  • Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.
  • Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
  • Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

Baca juga: Ini Rincian Lengkap Dokumen yang Terkena Bea Meterai Rp 10.000

Adapun penentuan standardisasi meterai dilakukan dengan menentukan:

  • ciri umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel;
  • kode unik dan keterangan tertentu pada Meterai Elektronik; dan
  • unsur tertentu pada Meterai Dalam Bentuk Lain.

Proses pencetakan meterai

Aturan tersebut menegaskan bahwa penentuan jumlah meterai yang akan dicetak atau dibuat dilakukan dengan memperhatikan target, realisasi, dan strategi penerimaan bea meterai, serta ketersediaan meterai.

Ketentuan mengenai pencetakan meterai dijelaskan pada Pasal 4 PP 86/2021. Disebutkan, pencetakan atau pembuatan meterai dilaksanakan untuk menjamin tersedianya meterai sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam pembayaran bea meterai.

Dalam melakukan pencetakan atau pembuatan meterai Pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik.

Baca juga: Bea Meterai Rp 10.000 Berlaku, Bagaimana Nasib Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000?

Nantinya, Perum Peruri melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Menteri Keuangan sebagai menteri yang bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pencetakan meterai tempel merupakan kegiatan paling sedikit berupa:

  • penyusunan konsep desain;
  • penyediaan bahan baku;
  • penentuan teknik cetak; dan
  • pencetakan.

Sedangkan pembuatan meterai elektronik merupakan keseluruhan proses paling sedikit berupa:

  • penyusunan konsep desain;
  • penyediaan sistem atau aplikasi terintegrasi yang memungkinkan penggunaan Meterai Elektronik; dan
  • pembuatan

Sementara itu, untuk meterai dalam bentuk lain, pencetakan atau pembuatannya dilakukan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com