Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Sampaikan Kekhawatiran soal Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Kompas.com - 18/09/2021, 20:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja di industri hasil tembakau (IHT) mengkhawatirkan nasibnya karena pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022.

Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Badruddin mengatakan dari 100.000 lebih jumlah tenaga kerja di Kudus, 80 persen di antaranya merupakan buruh rokok.

"Ini (jumlah pekerja di Kudus) sebetulnya telah menurun drastis karena pabrikan rokok banyak yang bangkrut. Kondisi ini membuat buruh di Kudus ini tidak baik. Kami belum bangkit dari Covid-19 kini semakin dibebani regulasi (cukai) dari pemerintah," kata Badruddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/9/2021).

Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was

Oleh karena itu, dia berharap agar pemerintah tidak membuat kebijakan yang menekan industri rokok sehingga buruh tidak ikut tertekan. Salah satunya yaitu dengan meninjau ulang rencana kenaikan cukai rokok tahun depan.

"Sudah saatnya pemerintah harus melindungi karena dari awal rokok penyumbang APBN. Belum lagi kretek ini padat karya dan menjadi cerminan kedaulatan ekonomi bangsa," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena juga menyampaikan kekhawatiran dari Industri Hasil Tembakau (IHT) soal rencana kenaikan tarif cukai rokok 2022.

Dia mengatakan, kenaikan cukai harus dibahas secara komprehensif melibatkan berbagai sudut pandang, baik itu sudut pandang pendapatan negara, tenaga kerja, dan industri rokok.

"Tentunya kita ingin kesehatan tetap jadi prioritas utama, tapi perlu kita pahami bahwa saat ini untuk tenaga kerja yang juga sangat bergantung dari tembakau," kata dia.

Baca juga: Buruh Rokok: Kami Mohon Pak Presiden, Jangan Naikkan Cukai Rokok Lagi

Melkiades mengatakan, berdasarkan laporan serikat buruh, telah terjadi pengurangan tenaga kerja di IHT dalam jumlah yang cukup besar karena kenaikan cukai rokok.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai bisa mencapai Rp 203,9 triliun pada tahun depan. Target itu ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Nilai penerimaan cukai di 2022 tersebut tumbuh 11,9 persen dari outlook di 2021 yang sebesar Rp 179,6 triliun.

Peningkatan target cukai ini akan ditopang rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun depan. Kendati belum ditetapkan besaran angka kenaikan cukai rokok di tahun depan, namun kenaikan tarif cukai ini diyakini pemerintah akan mendorong penerimaan negara pada 2022.

Baca juga: Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Tak Kunjung Selesai, Faisal Basri: Lobinya Luar Biasa...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com