Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ada PPKM, BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III-2021 Capai 5 Persen

Kompas.com - 22/09/2021, 06:25 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memproyeksi pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III-2021 masih berada di zona positif, meski pun akitivitas masyarakat sempat turun signifikan karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ataupun level 4 dan level 3.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengakui, penerapan PPKM sempat menghambat tren pemulihan ekonomi nasional. Namun demikian, perekonomian pada kuartal III-2021 diprediksi masih akan tumbuh di kisaran 5 persen secara tahunan (year on year/yoy).

“Pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021 kami perkirakan bisa berada di kisaran 5 persen,” kata dia, dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/9/2021).

Baca juga: Asosiasi Travel Minta Kebijakan Karantina Jemaah Umrah Dihapus

Walaupun sempat memperlambat laju pemulihan ekonomi nasional akibat menurunnya aktivitas masyarakat, PPKM dinilai telah mampu meredam penyebaran Covid-19.

Dengan mulai menurunnya angka penyebaran Covid-19, pemerintah pun dapat merelaksasi aturan-aturan PPKM, yang pada akhirnya mendongkrak kembali perekonomian RI.

“Hal tersebut tercermin pada kinerja berbagai indikator dini, seperti penjualan eceran, ekspektasi konsumen, PMI Manufaktur, serta transaksi pembayaran melalui SKNBI dan RTGS, yang kembali meningkat," tutur Perry.

Adapun dari sisi eksternal, kinerja ekspor RI juga masih melanjutkan tren positif hingga Agustus 2021.

Mengacu kepada indikator-indilator tersebut dan dibarengi dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Perry meyakini pertumbuhan ekonomi nasional akan berada di zona positif hingga akhir tahun 2021.

“Pertumbuhan ekonomi 2021 diprakirakan tetap berada dalam kisaran proyeksi Bank Indonesia pada 3,5 persen hingga 4,3 persen,” ucap Perry.

Baca juga: BLT UMKM Bakal Dilanjutkan pada 2022? Ini Jawaban Kemenkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com