Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Travel Minta Kebijakan Karantina Jemaah Umrah Dihapus

Kompas.com - 22/09/2021, 06:05 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) meminta pemerintah menghapuskan kebijakan karantina 8 hari bagi jemaah umrah. Kebijakan karantina dinilai akan membuat biaya penyelenggaraan ibadah umrah melonjak.

Berdasarkan aturan yang ada, pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan melakukan karantina selama 8 hari.

"Hampir dua per tiga biaya perjalanan itu untuk karantina," ujar Ketua Umum DPP Amphuri Firman M Nur seperti diberitakan Kontan.co.id, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Firman bilang, Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah tidak menerapkan kebijakan karantina bagi jemaah umrah. Namun di Indonesia, karantina berlaku bagi jemaah yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap 2 dosis.

Baca juga: BLT UMKM Bakal Dilanjutkan pada 2022? Ini Jawaban Kemenkeu

"Saudi tidak mewajibkan karantina, ketika jemaah pulang dari Arab Saudi juga tidak perlu karantina," ungkap Firman.

Sebagai informasi, pada kondisi normal biaya perjalanan umrah dipatok sekitar Rp 20 juta per orang. Dalam masa pandemi November tahun lalu, Indonesia memberangkatkan jemaah umrah dengan biaya mencapai Rp 26 juta per orang.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif menyebut, biaya perjalanan ibadah umrah dapat mencapai Rp 40 juta per orang.

Hal itu dihitung berdasarkan adanya tambahan biaya karantina 8 hari di hotel. Selain itu, ada pula komponen tambahan biaya tes PCR setelah melakukan karantina di hotel.

Komponen biaya juga ditambah melalui kebijakan pembatasan selama ibadah umrah. Pelaku jasa biro perjalanan umrah juga perlu menghitung kemungkinan adanya premi asuransi bagi jemaah umrah selama pandemi Covid-19. (Abdul Basith Bardan | Khomarul Hidayat)

Baca juga: Berapa Pemasukan Uang Arab Saudi dari Haji dan Umrah?

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Asosiasi penyelanggara umrah minta kebijakan karantina dihapus bagi jemaah umrah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com