Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkom Akan Beri Ganti Rugi ke Pelanggan IndiHome

Kompas.com - 24/09/2021, 09:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Buntut gangguan pada jaringan internet fiber optik, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk akan memberikan kompensasi untuk para pelangggan IndiHome.

Sebagai informasi, gangguan internet IndiHome terjadi hampir merata di seluruh Indonesia. Masalah tersebut menyebabkan layanan internet di sejumlah titik di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Pulau Natuna, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua menjadi terganggu.

Indihome gangguan disebabkan karena adanya masalah pada kabel bawah laut Jasuka (Jawa Sumatera Kalimantan), tepatnya di ruas Batam-Pontianak.

Kerusakan pada jaringan kabel bawah laut tersebut tak hanya membuat kapasitas jaringan IndiHome down, namun juga ikut berdampak pada jaringan internet pada operator Telkomsel.

Baca juga: Ini 3 Jenis Ganti Rugi Telkom untuk Pelanggan IndiHome

Janji berikan kompensasi

Telkom Indonesia menyatakan akan memberikan kompensasi kepada pelanggan IndiHome yang terdampak gangguan karena adanya masalah pada sistem komunikasi kabel laut Jasuka.

Vice President Marketing Management Telkom E. Kurniawan mengatakan, pada prinsipnya Telkom akan memberi kompensasi sebagaimana tertuang dalam kontrak saat awal berlangganan sesuai dengan segmen pelanggan IndiHome.

"Bagi pelanggan IndiHome yang terdampak, tentu kami akan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan pada kontrak berlangganan masing-masing pelanggan," ujar Kurniawan dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (24/9/2021).

Kurniawan menambahkan, kenyamanan pelanggan IndiHome adalah prioritas utama. Untuk itu, pihaknya terus memperbaiki layanan yang sempat terganggu tersebut.

Baca juga: BUMN PTPN: Punya Lahan Luas, Korupsi, Terbelit Utang Rp 43 Triliun

"Tentunya Telkom pun tidak menginginkan terjadinya gangguan kabel laut yang mengakibatkan penurunan kualitas yang dirasakan pelanggan. Kami telah mengalihkan routing layanan ke network lainnya dan saat ini fokus untuk mempercepat perbaikan kabel laut JaSuKa serta memberikan win win solution bagi pelanggan," ungkap Kurniawan.

Telkom Indonesia sendiri akan memberikan beberapa jenis kompensasi dari kerugian pelanggan IndiHome, seperti penetapan tagihan hingga kebijakan bebas denda. 

"Selain itu juga terkait dengan pembayaran tagihan IndiHome, Telkom akan memberlakukan kebijakan bebas denda dan pengunduran batas akhir pembayaran hingga 25 September 2021," kata dia lagi.

Warganet minta kompensasi

Sementara itu, tak sedikit pula warganet yang bertanya mengenai kompensasi yang akan didapatkan pelanggan Indihome akibat terganggunya layanan internet kali ini.

Dari banyaknya keluhan dan pertanyaan yang disampaikan warganet, akun @indihomecare sempat memberikan sejumlah tanggapan. Salah satu tanggapan tersebut yakni dengan membalas cuitan akun @lavendrbangtan.

Baca juga: Indihome Gangguan Hari Ini, Apa Pelanggan Dapat Kompensasi?

Akun resmi @indihomecare menyampaikan permintaan maaf sekaligus memberikan penjelasan terkait kompensasi dari Indihome gangguan.

“Hai, Sobat. Maaf atas ketidaknyamannnya. Namun saat ini pemeliharaan jaringannya sudah selesai dilakukan, silakan dicoba kembali koneksi jaringannya," tulis @indihomecare dalam cuitannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com